Jakarta, Beritakoperasi – Geliat kebangkitan Koperasi Indonesia memerlukan pendekatan yang berbeda dari sebelumnya. Sudah saatnya kita belajar dari koperasi-koperasi yang telah membuktikan ketangguhannya bertahan dan berkembang di tengah berbagai tantangan.

Tiga pilar utama yang harus menjadi fokus pembenahan adalah:

Pertama, Penguatan Perlindungan Hukum

  • Regulasi yang ada saat ini cenderung memberatkan dan tidak berpihak pada realitas koperasi
  • Diperlukan revisi undang-undang dan peraturan yang mengakomodasi pengalaman praktis Koperasi sukses
  • Pembentukan tim khusus yang melibatkan praktisi koperasi berpengalaman dalam perumusan kebijakan

Kedua, Penguatan Jaringan

  • Membangun ekosistem koperasi yang saling mendukung
  • Membentuk forum komunikasi antar koperasi sukses dengan koperasi yang sedang berkembang
  • Menciptakan program mentoring dan pendampingan berkelanjutan

Ketiga, Pemulihan Bertahap

  • Identifikasi koperasi potensial yang membutuhkan dukungan
  • Program pemberdayaan berbasis pengalaman nyata
  • Pendampingan intensif dari koperasi yang telah terbukti sukses

Langkah Strategis yang Diperlukan:

1. Dokumentasi Best Practices

  • Mengumpulkan kisah sukses koperasi yang bertahan
  • Menganalisis faktor-faktor keberhasilan
  • Menyusun panduan praktis berbasis pengalaman

2. Reformasi Regulasi

  • Evaluasi peraturan yang menghambat
  • Penyusunan regulasi baru berbasis pengalaman lapangan
  • Pelibatan aktif praktisi koperasi sukses
Baca juga:  Menteri Teten Luncurkan Koperasi Multi Pihak Berbasis Ekosistem Digital Pertama di Indonesia

3. Program Pemberdayaan

  • Pelatihan berbasis pengalaman nyata
  • Pendampingan oleh koperasi sukses
  • Monitoring dan evaluasi berkelanjutan

Rekomendasi Konkret:

1. Jangka Pendek (1-2 tahun)

  • Pembentukan forum komunikasi koperasi sukses (FORKOFI, APEKSYINDO dll)
  • Pemetaan permasalahan hukum koperasi
  • Inisiasi program mentoring

2. Jangka Menengah (2-3 tahun)

  • Revisi regulasi berbasis masukan praktisi
  • Penguatan jaringan kerjasama antar koperasi
  • Pengembangan sistem pendampingan terstruktur

3. Jangka Panjang (3-5 tahun)

  • Evaluasi dan penyempurnaan sistem
  • Perluasan jaringan kerjasama
  • Pengembangan model bisnis inovatif

Penutup: Pemulihan dan penguatan koperasi Indonesia membutuhkan kesabaran dan konsistensi. Dengan belajar dari pengalaman koperasi yang telah terbukti sukses, kita dapat membangun fondasi yang lebih kuat untuk masa depan gerakan Koperasi Nasional.

Koperasi yang telah membuktikan ketangguhannya harus diberi ruang lebih besar dalam proses perumusan kebijakan. Pengalaman mereka adalah aset berharga yang dapat menjadi panduan bagi pemulihan Koperasi lain dan pengembangan regulasi yang lebih efektif.

Mari bersama membangun kembali kejayaan koperasi Indonesia dengan berpijak pada pengalaman nyata dan semangat gotong royong yang menjadi jati diri bangsa.

Baca juga:  Garuda: Fitur Baru Pemkab Bantul untuk Integrasi Data Koperasi Berbasis Peta

Oleh:

Sitha Dewi Martha Mariana, Praktisi Koperasi Indonesia