Jakarta, Beritakoperasi – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menargetkan jumlah anggota koperasi di Indonesia menjadi 60 juta orang atau dua kali lipat dari jumlah saat ini.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa koperasi sebagai kumpulan orang harus memberikan manfaat nyata bagi anggotanya. Oleh karena itu, meskipun modal memang penting, prioritas utama harus tetap ada pada kepentingan para anggotanya.

Menurut Budi Arie, keberhasilan koperasi di Indonesia harus diukur dari jumlah keanggotaan. Koperasi besar yang hanya memiliki sedikit anggota seharusnya dievaluasi.

Selama 10 tahun terakhir, jumlah anggota koperasi di Indonesia tetap di angka sekitar 25 juta. Budi Arie bertekad untuk meningkatkan angka ini hingga 60 juta orang. 

“Saya ingin tingkatkan jumlah anggota koperasi hingga 60 juta orang,” tegasnya.

“Dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 300 juta masak sih anggota koperasinya gak sampai 10%, lihat tuh di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang dan Eropa yang jumlah anggotanya lebih dari 50% jumlah penduduknya, bahkan koperasi menjadi backbone of economy yang real di negara-negara tersebut,” kata Menkop Budi Arie saat Audiensi dengan Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) di kantornya, Kamis (7/11/2024).

Baca juga:  Komisi IV DPR RI Minta Reformasi Insentif Pajak UMKM dan Koperasi

Pertemuan yang dipimpin Ketua Forkom KBI, Irsyad Muchtar, itu dihadiri oleh sekitar 40 pegiat koperasi besar dari berbagai wilayah dan berlangsung dalam suasana santai dan penuh canda. 

Ia juga menegaskan komitmennya dalam memajukan koperasi di Indonesia, termasuk kunjungan ke koperasi-koperasi besar dalam 100 hari masa kerjanya.

“Koperasi Simpan Pinjam memang tetap jadi perhatian kita, tapi untuk tahun ini saya akan concern pada pengembangan koperasi sektor produksi guna menunjang program gizi sehat dan target swasembada pangan,” ucapnya.

Sebagai bukti keseriusannya, Budi Arie meminta Ketua Forkom KBI untuk membuat grup WhatsApp yang melibatkan dirinya agar komunikasi dan diskusi terkait masalah koperasi dapat lebih mudah dilakukan.

Selain itu, Budi Arie juga mengajak para pegiat koperasi untuk melakukan diskusi bulanan dengan dirinya seperti pertemuan dengan Forkom KBI ini.

“Bang Irsyad saya minta bikin WA group khusus orang koperasi, masukan saya sebagai salah seorang anggotanya dan silahkan diskusi langsung dengan saya tentang hal-hal menyangkut kendala di perkoperasian yang harus kita selesaikan bersama,” tuturnya.

Baca juga:  Sejarah Koperasi Indonesia Sejak 1886, Ternyata Ini Pendirinya

Tugas lain yang mendesak adalah menyelesaikan dualisme di Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang terbagi sejak Munas 2019. 

Ia menegaskan bahwa Munas luar biasa harus dilakukan pada Desember agar Dekopin kembali menjadi satu wadah tunggal.

“Dekopin itu kan wadah tunggal kok pecah dua, tidak elok itu. Karenanya pada Desember ini saya minta mereka menggelar Munas luar biasa dan nantinya hanya ada satu Dekopin,” tukasnya.

Budi Arie juga menyoroti urgensi pembahasan RUU Perkoperasian agar segera disahkan menjadi undang-undang

Undang-undang itu akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 yang dianggap ketinggalan zaman dan tidak lagi relevan dengan era digital saat ini. Ia berharap UU baru ini dapat selesai dalam 100 hari masa kepemimpinannya.

“Sudah 32 tahun, koperasi hanya mengacu pada UU No 25 tahun 1992. Dan saya kira sudah ‘jadoel’ dan tidak sesuai lagi dengan tuntutan digitalisasi dewasa ini,” ujarnya. (IT/Beritakoperasi)