Jakarta, Beritakoperasi – Pada Selasa, 5 November 2024, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Peraturan itu terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Penghapusan ini dilakukan melihat situasi ekonomi masyarakat yang menekan. Oleh karena penghapusan piutang ini dilakukan untuk meringankan beban mereka dan memperbaiki akses terhadap pembiayaan perbankan.

Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan peran penting sektor pertanian dan kelautan sebagai fondasi ekonomi rakyat.

“Tentang hal-hal teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait,” kata Prabowo.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono telah merespon penghapusan ini dengan menjelaskan bahwa penghapusan piutang tersebut tidak akan diberikan secara menyeluruh.

Penghapusan piutang hanya berlaku untuk UMKM, petani atau nelayan yang memenuhi syarat tertentu guna menghindari resiko kredit macet di masa mendatang.

Baca juga:  Kamarudin Batubara: Pinjaman dan Judi Online Merusak Budaya, Solusinya adalah Koperasi

Mengenai alokasi pembiayaan, Kementerian Koperasi mendorong agar pembiayaan dilakukan melalui kelompok koperasi, bukan langsung kepada individu terkait.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan antar anggota menjadi lebih kuat.

Selain itu, pemerintah berencana melibatkan koperasi dalam program makan bergizi gratis, yang menjadi prioritas Presiden Prabowo. 

Koperasi yang berfokus pada produksi pangan akan diajak berperan aktif untuk mewujudkan swasembada pangan.

Ferry meyakini, jika koperasi berperan dalam menggerakan roda ekonomi lokal, maka ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat akan ikut meningkat.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), yang menganggapnya sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan petani dan nelayan. 

Sekretaris Jenderal HKTI, Sadar Subagyo, berharap agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan, meskipun ia juga mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam pelaksanaannya agar tidak menimbulkan risiko moral hazard.

Dengan pengelolaan kredit dalam kelompok koperasi, diharapkan dana yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik. 

Program penghapusan utang ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat kecil, sehingga mendorong kontribusi positif terhadap perekonomian nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. 

Baca juga:  Holding Mikro dan Koperasi

“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tutur Prabowo.

Dalam kegiatan ini, turut hadi sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaman, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Selain itu, perwakilan kelompok tani dan nelayan turut hadir. (IT/Beritakoperasi)