Jakarta, Beritakoperasi – Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto berbicara tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2023, tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Peraturan itu disahkan pada 2023 dan sudah menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

“Usia Perda ini sudah satu tahun, karena ditetapkan pada Agustus 2023. Ada beberapa hal yang baik dan bisa mendukung dunia koperasi dan usaha mikro di kota Bandung,” ucap Christian dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Christian menjelaskan bahwa peraturan tersebut mempermudah persyaratan mendirikan koperasi. Selain itu, Perda No. 8 ini juga mengatur pengembangan, pemasaran, hingga permodalan koperasi.

Perda itu juga membahas tentang usaha mikro, yaitu mengatur mengenai bantuan hukum dan pemulihan usaha mikro.

“Kita berharap dengan adanya Perda ini, lebih banyak koperasi yang aktif kota Bandung,” ucapnya.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mencontohkan dari jumlah pendiri koperasi yang semula 20 orang menjadi 9 orang.

Christian menyatakan bahwa Perda No. 8 tersebut mempermudah pendirian koperasi. Selain itu pasal-pasal lain juga dapat mengatur pengembangan, pemasaran, hingga permodalan koperasi.

Baca juga:  Sri Untari Bisowarno, Ketua Umum Dekopin : Keterlibatan OJK Dalam Tata Kelola Koperasi Tidak Tepat

Christian berharap perda tersebut dapat meningkatkan koperasi aktif dan menggerakkan perekonomian, khususnya di Kota Bandung. Tak ketinggalan juga usaha mikro diharapkan dapat menerima bantuan hukum dan membantu memulihkan usaha mikro.

Meski semua dokumen Perda dapat diakses di JDIH, Christian berharap Pemkot dapat melakukan sosialisasi mengenai Perda itu kepada masyarakat.

“Harapannya Pemkot terus melakukan sosialisasi terhadap Perda ini dan juga peraturan turunannya agar diketahui masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Christian mengaku pihaknya belum melihat ada Perwakilan terkait Perda No. 8 tahun 2023 itu.

“Setahu saya Pereaknya belum ada, bisa di cek langsung ke bagian hukum/dinas untuk lebih pastinya,” imbuhnya.