Jakarta, Beritakoperasi – Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/10/2024), Kemenkop UKM mengungkap upaya untuk membentuk lembaga penjamin simpanan (LPS) yang dikhususkan bagi koperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, menyatakan bahwa keberadaan LPS sangat penting untuk menjamin keamanan simpanan anggota koperasi. LPS dianggap dapat membantu koperasi ketika menghadapi masalah keuangan yang dapat mengganggu likuiditas mereka.

“Dengan adanya LPS yang menjamin simpanan anggota, diharapkan anggota koperasi tetap merasa aman, meskipun koperasi tersebut mengalami kesulitan,” ujar Ahmad.

Peran krusial LPS terhadap koperasi tidak lepas dari dominasi koperasi di sektor keuangan, terutama dalam bentuk usaha simpan pinjam di Indonesia. 

Menurut keterangan Ahmad, mengutip dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2021, menyebut bahwa koperasi menduduki peringkat kedua setelah perbankan sebagai sumber pembiayaan bagi rumah tangga Indonesia.

Selain itu, Ahmad juga membeberkan presentasi koperasi di Indonesia didominasi oleh sektor simpan pinjam yaitu 60 hingga 70%, dibandingkan dengan sektor riil kurang dari  30%.

Baca juga:  Wapres Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak Meski Ada Fenomena Rafael

Inisiatif pengupayaan LPS ini akan diakomodasikan melalui revisi Undang-Undang Perkoperasian. Namun demikian, belum ada kejelasan kapan RUU Perkoperasian dapat diterapkan.

RUU tersebut belum dapat dibahas oleh DPR RI hingga akhir masa jabatan mereka. Padahal, rencana pembahasan RUU ini telah ditetapkan untuk dimulai pada Oktober 2023. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, telah mengusulkan agar RUU Perkoperasian dijadikan prioritas.

Rencananya RUU Perkoperasian akan mencakup penerapan sanksi pidana yang tegas bagi individu atau entitas yang terlibat dalam praktik-praktik merugikan koperasi. Di dalam RUU tersebut juga akan memperkenalkan pembentukan komite mitigasi.

Komite tersebut akan bertugas untuk menangani permasalahan yang dihadapi oleh koperasi, terutama dalam hal likuiditas, yang memicu efek domino jika tidak ditangani dengan baik. (IT/Beritakoperasi)