Jakarta, Beritakoperasi – Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan izin dasar yang dibutuhkan pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan bisnisnya. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). 

Sistem OSS ini diluncurkan sebagai bagian dari reformasi struktural pemerintah, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Presiden Joko Widodo, saat meluncurkan OSS pada Agustus 2021, menekankan bahwa sistem ini akan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

NIB terdiri dari 13 digit angka yang tidak hanya merekam identitas pelaku usaha, tetapi juga tanda tangan elektronik yang dilengkapi dengan pengaman. Setiap pelaku usaha yang memiliki NIB secara sah terdaftar dan diakui oleh pemerintah. 

Sejak diluncurkan pada Agustus 2021, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa sebanyak 10 juta pelaku UMKM telah memperoleh NIB.

“Secara nasional sudah tercatat sekitar 10 juta NIB sejak diluncurkan Presiden pada Agustus 2021. Target untuk kementerian, per tahun itu 4 persen dari total 64 juta pelaku usaha mikro atau setara 2,5 juta,” katanya.

Baca juga:  DinKopUKM Kalsel Dukung Penuh Program OPOP untuk Koperasi Pesantren

Lebih lanjut, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, menjelaskan bahwa dari 10 juta pelaku usaha yang memiliki NIB, 98% di antaranya adalah usaha mikro, sementara 2% sisanya adalah usaha kecil. Sejak 2021 hingga 2024, sebanyak 662.516 pelaku usaha mikro telah difasilitasi untuk memperoleh NIB dan sertifikasi produk.

Yulius menyatakan bahwa Kemenkop UKM telah secara aktif mendukung UMKM dalam proses legalisasi usaha, terutama dalam memperoleh NIB yang berperan sebagai izin usaha tunggal dan identitas resmi usaha.

Para pelaku usaha diharapkan segera membuat NIB. NIB memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha, khususnya bagi UMKM, dalam hal legalitas dan operasional usaha. Berikut beberapa fungsi dari NIB:

1. Identitas Usa

NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Setiap pelaku usaha yang memiliki NIB secara sah terdaftar dan diakui oleh pemerintah.

2. Akses Kredit

NIB dapat membantu pelaku usaha dalam memudahkan akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelaku usaha yang memiliki NIB akan diakui legalitasnya sehingga lebih dipercaya oleh lembaga keuangan.

Baca juga:  Teten Masduki : Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Jadi Solusi Persoalan Minyak Goreng

3. Perlindungan Hukum

Pelaku usaha yang memiliki NIB mendapatkan perlindungan hukum dalam kegiatan berusaha. Ini akan membantu pelaku usaha dalam menghadapi masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.

4. Pengaman Usaha

NIB dibuat dengan tanda tangan elektronik yang dapat menjaga data pelaku usaha. Penggunaan tanda tangan elektronik tersebut untuk memastikan keamanan identitas usaha dan transaksi digital.

5. Angka Pengenal Importir (API)

NIB mencakup fungsi Angka Pengenal Importir (API). Fungsi ini memberikan hak kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan impor, bila bisnis mereka berkaitan dengan perdagangan barang dari luar negeri. (IT/Beritakoperasi)