Jakarta, Beritakoperasi – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia yang merupakan bagian dari Holding BUMN IDSurvey, sebagai pihak independen untuk melakukan verifikasi lapangan terkait usaha simpan pinjam koperasi. 

Menurut keterangan pada Minggu (6/10/2024), Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM, Ahmad Zabadi menginformasikan verifikasi dilakukan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 di seluruh Indonesia, dengan target minimal 50.000 koperasi. 

Langkah ini merupakan implementasi dari Pasal 321 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa proses penilaian usaha simpan pinjam koperasi harus diselesaikan paling lambat pada 11 Januari 2025.

Proses verifikasi ini akan menentukan status usaha simpan pinjam koperasi bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop). Koperasi tertutup wajib mengikuti aturan sesuai Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, sementara koperasi terbuka harus mengajukan perizinan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ahmad Zabadi, menekankan pentingnya kerja sama dari jajaran koperasi dan Dinas Koperasi untuk mendukung pendataan yang akurat dan objektif.

Baca juga:  KemenKop UKM Dukung Platform Digital Lokal untuk Multiplier Effect Ekonomi

Untuk menghadapi verifikasi lapangan secara baik, maka koperasi diharapkan melakukan pengisian Self Declare Konfirmasi melalui https://ods.kemenkopukm.go.id. 

“Untuk pengisian self declare konfirmasi, koperasi dapat meminta bimbingan dari Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,”tambah Zabadi.

Sebelum verifikasi lapangan, ada pelatihan intensif yang diberikan kepada para verifikator dan staf Dinas Koperasi periode 25-30 September 2024 untuk angkatan pertama, dan 1-5 Oktober 2024 untuk angkatan kedua. 

Pelatihan lanjutan diberikan setiap akhir pekan oleh ACG Advisory dan Kemenkop UKM untuk memberikan solusi bagi beragam permasalahan teknis dalam pelaksanaan verifikasi lapangan sampai dengan 2 November 2024. Pelatihan ini bertujuan memastikan verifikasi berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. 

Dilain sisi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Edy S. Bramantyo, menekankan pentingnya verifikasi ini untuk menata dan meningkatkan kinerja keuangan koperasi, yang menjadi dasar pengembangan usaha koperasi.

“Untuk itu, verifikator diminta melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan secara profesional, objektif, menjaga kerahasiaan data koperasi, dengan integritas diri yang tinggi, karena berkaitan dengan masa depan koperasi,” tutur Edy. (IT/Beritakoperasi)

Baca juga:  Forkopi Minta Pemerintah Baru Libatkan Pelaku Koperasi Susun Regulasi Koperasi