Jakarta, Beritakoperasi – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dianggap merugikan pedagang kelontong sampai koperasi.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi mengungkap, regulasi yang berisi pembatasan penjualan rokok ini diperkirakan akan berdampak negatif pada penjualan rokok.
“Aturan ini akan menekan omzet kawan-kawan UMKM setidaknya 50%. Oleh karena itu, kami dari AKRINDO menolak dan akan terus menyuarakan supaya PP 28/2024 ini bisa dibatalkan,” kata Anang.
Anang menekankan dengan tegas PP ini dan berencana untuk terus menyuarakan penolakan agar peraturan tersebut dibatalkan.
Selama ini, pedagang ritel dan koperasi sudah mematuhi aturan yang ada, seperti membatasi penjualan rokok kepada anak-anak dan menempatkan produk tembakau di tempat yang tidak langsung terlihat.
Namun, Anang mengeluhkan kurangnya edukasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur, dan mengatakan bahwa materi edukasi yang diterima justru datang dari industri tembakau, seperti stiker batasan usia.
“Justru kami mendapatkan materi edukasi dari pihak industri, salah satunya penempelan stiker batasan usia untuk penjualan produk tembakau, bukan dari pihak kesehatan,” kata Anang.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, menekankan bahwa pelaku ekonomi rakyat sudah menyadari pentingnya membatasi penjualan rokok untuk konsumen dewasa, sesuai dengan PP Nomor 109 Tahun 2012. Ali berpendapat bahwa upaya untuk mengurangi konsumsi rokok seharusnya dilakukan melalui edukasi, bukan dengan melarang penjualan rokok.
“Kami mendeklarasikan bersama 27 organisasi lainnya bahwa rokok itu bukan untuk anak-anak, pelaku ekonomi rakyat telah mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Untuk menurunkan jumlah konsumsi rokok, pemerintah itu harusnya melakukan edukasi, bukan dengan melarang menjual rokok,” kata Ali. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.