Jakarta, Beritakoperasi – Salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi ojek online (ojol) adalah dengan mendirikan koperasi multipihak.
Koperasi ini bisa dibentuk oleh para pemangku kepentingan, yaitu pengemudi ojol, pemilik aplikasi, dan perwakilan konsumen.
Sebelumnya, pada Kamis, 29 Agustus 2024, ribuan ojol (ojek online) dan kurir online menggelar demo di sekitar bundaran patung kuda, Jakarta Pusat.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan demonstrasi akan diikuti 1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan.
Aksi turun jalan ini dilatarbelakangi oleh keluhan akan tarif yang tidak manusiawi.
“Pokoknya manusiawi aja. Simbiosis mutualisme aja,” kata Yanti salah satu pendemo yang ikut dalam aksi.
Yanti mengatakan potongan tarif yang terlalu tinggi oleh aplikator dinilai memberatkan. “Potongan harus diturunkan jangan 20 persen,” katanya.
Adapun tuntutan pendemo lainnya adalah mengenai kejelasan status hukum ojek online yang saat ini belum diatur dalam undang-undang.
Dengan status profesi yang ilegal karena tidak memiliki payung hukum berupa undang-undang (UU), membuat para pengemudi ojol tidak mendapat perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan para pengemudi tidak wajib mendapat tunjangan hari raya (THR).
“Perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah. Hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” jelas Igun.
Ketua Umum Yayasan Proklamator Bung Hatta (YPBH), Maizar Rahman, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi multipihak merupakan solusi yang tepat karena memungkinkan pengakomodasian kepentingan semua pihak melalui kesepakatan bersama.
“Pembentukan koperasi multipihak untuk kegiatan usaha semacam ojol ini sangat tepat karena akan mengakomodasi semua kepentingan melalui sebuah kesepakatan. Nantinya, keuntungan kegiatan terdistribusi secara adil dan tidak terkonsentrasi hanya pada salah satu pihak yang memiliki wewenang untuk mengatur, dalam hal ini pihak operator/pemilik aplikasi,” ungkap Maizar Rahman melalui keterangan tertulis, Senin (2/9).
YPBH, sebagai organisasi sosial yang berdedikasi untuk mewujudkan ide-ide Bung Hatta, Wakil Presiden Pertama RI dan Bapak Koperasi Indonesia, menegaskan bahwa pembentukan koperasi adalah bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (1) UUD 45, yang menggarisbawahi perekonomian yang berbasis pada usaha bersama dan prinsip kekeluargaan.
Selain itu, koperasi multipihak juga sudah diatur dalam Permen No 8 Tahun 2021 tentang koperasi model multipihak, yang memberikan dasar hukum untuk keberadaannya.
Dengan adanya koperasi multipihak, semua anggota yang terlibat dapat menyampaikan aspirasi mereka melalui rapat anggota, sesuai prinsip, “one man one vote.”
Setiap kelompok pemangku kepentingan disarankan memiliki perwakilan dalam kepengurusan, setidaknya sebagai pengawas, untuk memastikan transparansi, terutama dalam hal keuangan.
“Kalau usaha maju, semua anggota akan memperoleh manfaat. Sebaliknya apabila usaha mengalami kemunduran, seluruh pihak bersedia menanggung dan bahu membahu mengupayakan perbaikan,” ucap Maizar.
“Juga dimungkinkan untuk mengatur hari depan/masa tua seperti program pensiun atau kesejahteraan hari tua,” tambah Maizar.
Sekretaris Umum YPBH, Ezrinal Azis, menyatakan akan segera mengajukan surat kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Koperasi UKM, serta menyalin kepada Presiden dan Menko Perekonomian, untuk mendukung seruan ini. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.