Jakarta, Beritakoperasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, berkomitmen dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah itu melalui koperasi.
Kepala Bidang Perizinan Kelembagaan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMK-Perindag) Pemkab Sumenep, Hairil Iskandar di Sumenep menyampaikan bahwa, koperasi adalah lembaga keuangan yang menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
“Karena itu, kami terus melakukan pembinaan kepada pengurus koperasi yang ada di Sumenep ini agar lebih aktif dan memiliki program yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, terutama dalam pengembangan ekonomi rakyat kecil,” katanya.
Berdasarkan informasinya, total koperasi yang ada di Kabupaten Sumenep pada 2024 sebanyak 1.542 koperasi. Diantaranya 807 koperasi aktif dan 735 koperasi tidak aktif.
Salah satu tanda koperasi tidak aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahun. Adapun koperasi yang tidak melakukan kegiatan sama sekali selama tiga tahun.
Menanggapi hal itu, Hairil bersama pihaknya berupaya menangani kendala tersebut dengan cara melakukan pendekatan dan pembinaan secara langsung kepada pengurus koperasi itu.
Lebih lanjut, Hairil menjelaskan tentang empat fungsi koperasi yang perlu dipahami.
Pertama, fungsi koperasi dalam mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota. Usaha ini dilakukan kerjasama dengan lembaga atau badan usaha lainnya agar anggota koperasi dapat meraih manfaat dan mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki.
Kedua, fungsi koperasi dalam meningkatkan kualitas hidup. Setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban anggota dari koperasi. Hak tersebut didapat dari sisa hasil usaha koperasi dan hak untuk mengajukan pinjaman.
Hak tersebut dapat digunakan untuk mendapat penghasilan tambahan dan modal usaha.
“Maka dengan pengelolaan yang tepat, peningkatan kualitas hidup anggota bisa terwujud. Dengan begitu, secara tidak langsung salah satu tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota juga bisa terlaksana,” katanya.
Ketiga, fungsi koperasi dalam memperkokoh perekonomian masyarakat. Koperasi dapat menjadi lembaga yang dapat mendorong perekonomian masyarakat, baik perekonomian skala individu, skala kecil, maupun nasional.
Keempat, fungsi koperasi dalam mengembangkan perekonomian nasional. Hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perundang-undangan, yaitu landasan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang menjadi ciri khas dalam sistem koperasi di Indonesia. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.