Jakarta, Beritakoperasi – Pada tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengawasi koperasi open loop dan aset kripto, sesuai dengan mandat baru dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Mandat ini bertujuan untuk memperluas pengawasan OJK dan mendukung pengembangan sektor jasa serta melindungi konsumen dan masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, pada hari Senin (19/8/2024), menjelaskan bahwa penambahan kewenangan ini menjadi tantangan baru bagi OJK.
Atas mandat tersebut, OJK perlu mempersiapkan berbagai aspek untuk menghadapi tantangan, termasuk isu integritas, tata kelola, dan tantangan digitalisasi.
Mirza menjelaskan bahwa OJK telah menyiapkan berbagai langkah untuk menyikapi perubahan mendasar yang diperlukan akibat penambahan kewenangan ini.
Beberapa upaya yang dipersiapkan OJK, antara lain struktur organisasi dan pengembangan SDM, yang didesain untuk mempersiapkan infrastruktur organisasi OJK menjadi lebih terintegrasi dan adaptif, mekanisme kerja yang lebih cepat serta penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas OJK.
“Kita mendorong transformasi agar OJK dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi industri keuangan maupun konsumen, antara lain melalui efisiensi pelaporan, peningkatan layanan perizinan, maupun layanan konsumen,” katanya.
OJK juga melakukan berbagai penyempurnaan, termasuk optimalisasi aplikasi pengawasan, penyempurnaan metodologi pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan (SJK), pengembangan infrastruktur produk derivatif, penegakan ketentuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan pengembangan sistem informasi tentang jejak negatif pelaku SJK.
Mirza menyatakan bahwa peringatan HUT RI Ke-79 merupakan momen penting bagi OJK untuk memperkuat perannya dalam mendukung perekonomian nasional. Selain itu, OJK juga bertugas dalam menjaga stabilitas dan membentuk sektor jasa keuangan yang semakin modern, maju, stabil dan tumbuh pesat menuju Indonesia Emas.
“OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil sehingga Indonesia berdaya saing global bukanlah sebuah impian yang tak terjangkau, tetapi sebuah visi yang dapat kita wujudkan bersama,” imbuhnya.
Mirza juga menekankan bahwa setelah penerapan Undang-Undang PPSK pada Maret 2023, OJK kini memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan cakupan yang terbesar di antara otoritas sektor keuangan di seluruh dunia. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.