Jakarta, Beritakoperasi – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencapai sasaran kebijakan KemenKop UKM dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Pemerintah menargetkan pendapatan per kapita pada tahun 2045 mencapai 30.300 dolar AS, jauh meningkat dari angka saat ini yang sebesar 4.900 dolar AS.

Dalam Rapat Kerja BPKB di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024), Teten menyebutkan bahwa tantangan utama adalah memastikan bahwa 99 persen pelaku usaha mikro dapat beralih dari Usaha Mikro menjadi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta terhubung dengan rantai pasok industri nasional.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat skala usaha mikro melalui korporatisasi berbasis koperasi. Misalnya, petani sawit mandiri yang memiliki 6,4 juta hektare (ha) dapat membuat pabrik minyak makan merah, alih-alih hanya menjual tandan buah segar (TBS) ke industri.

Selain itu, solusi juga diterapkan untuk nelayan dalam penyaluran BBM serta konsolidasi petani kecil untuk menjadi pemasok industri.

Baca juga:  Peran Regulasi dalam Perkembangan Koperasi Simpan Pinjam: Analisis Komparatif Indonesia dan Negara Maju

Menteri Teten juga menekankan pentingnya inovasi dan teknologi melalui Rumah Produksi Bersama (RPB) yang dikelola oleh koperasi. Contoh yang bisa dijadikan patokan seperti RPB Bambu di Labuan Bajo, RPB Cabai di Sumatera Utara, RPB Cokelat di Bali, dan RPB Kulit di Garut.

“Kami juga sedang meningkatkan kualitas dan daya saing produk usaha mikro melalui Rumah Kemasan, serta inovasi pembiayaan melalui KUR Kluster, Credit Scoring, pembiayaan sektor rill melalui LPDB Koperasi,” kata Teten.

Menteri Teten berharap BPKP akan mendukung keberlanjutan Program Piloting 2019-2024 dan berkontribusi pada integrasi inisiatif RPB sebagai fondasi bagi industri skala menengah dengan sektor hulu di kementerian dan lembaga lain. (IT/Beritakoperasi)