Jakarta, Beritakoperasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan peta jalan untuk pengembangan dan penguatan teknologi inovatif dalam sektor keuangan, aset digital, dan aset kripto (IAKD) untuk periode 2024-2028.

Peta jalan ini merupakan bagian dari rencana Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2024-2024 yang telah ditetapkan.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa peta jalan ini dirancang untuk menciptakan industri IAKD yang dapat dipercaya dan kredibel. 

Sementara itu, tetap ada dorongan untuk inovasi, menjaga stabilitas keuangan, dan memastikan perlindungan konsumen.

Peta jalan ini akan melalui tiga fase utama. Fase pertama, dari 2024 sampai 2025 dengan tema “Menyongsong Masa Depan Keuangan Digital” berfokus pada penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan dan membangun dasar pengawasan yang efektif dan berimbang.

Fase kedua, berlangsung dari 2026 sampai 2027, akan berfokus pada akselerasi pengembangan dan penguatan industri. Selanjutnya, fase ketiga, dari 2027 sampai 2028, akan menekankan pada pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan.

Baca juga:  Dukungan UMKM tidak Efektif, Apa yang Salah Dengan Implementasi Program Pemerintah?

“Visi bersama yang hendak dicapai adalah untuk mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Fawi dalam Peluncuran Peta Jalan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8). 

Untuk mencapai visi itu, OJK menetapkan empat pilar utama yang akan menjadi pedoman strategi dan rencana kerja selama periode 2024-2028. Empat pilar utama itu adalah Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi, serta Inovasi.

Selain itu, OJK juga mengupayakan beberapa aspek pendukung lainnya seperti transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan, penguatan infrastruktur dan proses bisnis, serta sinergi dan kerjasama kelembagaan.

Fawzi juga menambahkan bahwa pengembangan industri IAKD ini juga mendukung perekonomian nasional, mendalami pasar industri jasa keuangan,dan memperluas akses keuangan untuk pelaku usaha dan masyarakat (IT/Beritakoperasi)