Beritakoperasi, Jambi – Kisah tragis datang dari Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang bocah 7 tahun tewas di tangan ibu kandungnya sendiri. Kejadian itu terjadi pada jumat (24/2/2023). Tewasnya bocah tersebut di picu oleh hal sepele, yakni ia lupa mengisi air ke ember.
Mengetahui anaknya tak menuruti perintah, sang ibu langsung naik pitam. Ia lantas menganiaya sang bocah secara keji. Setelah memberi siksaan secara bertubi-tubi, sang ibu langsung pergi kerja. Sementara sang anak yang terkapar tak berdaya ditinggal di rumah bersama kakaknya.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengungkapkan kronologi bocah 7 tahun yang tewas di tangan ibunya. “Jadi sekitar pukul 09.00 WIB hari jumat, Winda meminta korban Depano (7) untuk membantu mengisi air kedalam ember, namun karena asik bermain korban tidak menuruti perintah ibunya dan seketika membuat pelaku emosi kemudian langsung memukul korban dengan menggunakan gagang kayu sapi lidi sebanyak 2 kali dibagian perut,” jelas AKBP Dewa, Sabtu (25/2/2023).
Bukan hanya itu, Winda lalu menendang dan memukul sang anak. Tidak puas, ia lalu membanting korban yang masih ada dilantai dan membenturkan kepala korban ia melanjutkan. Puas menganiaya sang anak, Winda langsung pergi bekerja dan meninggalkan korban dirumah.
Sempat Dilarikan Ke Rumah Sakit
Setelah dianiaya, korba langsung kritis. Ia pun langsung dilarikan ke rumah sakit Daerah (RSUD) Klonel Abundjani Bangko. Mengutip, tribun jambi.com, setelah mendapatkan Perawatan intensif di (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko, korban menghembuskan napas terakhir di Ruangan UGD.
Ketua RT 04 Sungai Emas Kelurahan Pasar Atas Sugito dikutip dari TribunJambi.com membenarkan kejadian ini. Sugito mendapatkan laporan dari warga bahwa ada ibu Winda sudah melakukan penganiayaan terhadap anaka kandungnya yang ingga kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko.
“iya saya mendapat laporan dari warga, bahwa ada seorang ibu yang tega memukuli anak kandungnya hingga kritis, dan barusan saya mendapatkan kabar bahwa anaknya dilarikan ke Rumah Sakit yang Bernama Depano itu meninggal dunia,” kata Sugito, Sabtu (25/2/2023).
Pelaku Seorang Janda
Winda merupakan warga RT 04 RW 09 Kelurahan Pasar Atas Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. Saat ini, ia telah di tahan di polres Merangin, Dan hasil pemeriksaan sementara, diketahui status Winda.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata menyebut, Winda saat ini berstatus janda. Ia dan anak-anaknya tinggal dirumah kontrakan. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai buruh laundry. Adapun ia, merupakan ibu sari dua anak termasuk korban.
“informasinya yang didapat bahwa yang bersangkutan merupakan single parent yang tinggal mengontrak di Sungai Mas dan bekerja sebagai buruh laundry dan harus menghidupi 2 orang anaknya termasuk korban,” kata AKBP Dewa. Sebelumnya, seorang ibu di Kabupaten Merangin, tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas, jumat (24/2/2023) kemarin.
Kisah Serupa Di Surabaya
Kisah tragis ibu menganiaya anak kandung hingga tewas juga pernah terjadi di Surabaya. Mengutip Kompas-com, korban, AP, (6) Kerap dipikul dengan menggunaan peralatan sapu hingga gitar oleh si pelaku U (32).
Bahkan, rekan pelaku L (18) beberapa kali juga turut menganiaya korban. Kasus tersebut terungkap setelah korban di bawa ibunya ke RS Soewandhie Surabaya dengan kondisi sudah tak bernyawa pada senin (21/11/2022).
Saat diperiksa oleh dokter, ibu tersebut mengaku anaknya meninggal karna terjatuh dari kamar mandi. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryski Wicaksana mengatakan, dokter merasa curiga karna kondisi korban mengalami banyak luka.
“Namun dokter menemukan banyak luka disekitar tubuhnya. Karena curiga, akhirnya dokter menghubungi kami,” jelas dia. Atas laporan tersebut, polisi berupaya melakukan penyelidikan. Tim diterjunkan untuk melakukan otopsi kepada jenazah korban, mendatangi lokasi kejadian di jalan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk U dan L.
Dari proses penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan anak berusia 6 tahun tersebut meninggal bukan karna terjatuh, tapi karena dianiaya. Selanjutnya, polisi menangkap ibu korban dan rekannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Atas perbuatannya, keduanya di jerat pasal 76C Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita banyak barang bukti, termasuk yang digunakan untuk memukul seperti gagang sapu, sendal, hingga gitar kentrung. Kepada polisi, tersangka mengaku memukul korban karna kesal pada korban.
“Tersangka kesal karena setiap kali disuruh selalu lamban dan tidak sesuai dengan kemauan tersangka,” jelas dia. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka hampir sekujur tubuh, seperti di lengan, belakang kepala, kaki dan dahi. “Ada luka yang paling parah yakni dibelakang kepala,” ungkap dia. (Beritakoperasi/Nina)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.