Beritakoperasi, Jawa Tengah – Komnas HAM masih trending hingga saat ini, (15/02/2023). Diketahui Ferdy Sambo di vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

 

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum." ucap Atnike (14/2/2023).

Atnike mengatakan, tindakan yang di lakukan terdakwa merupakan kejahatan serius. Selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangan sebagai apparat penegak hukum.

Meski hak hidup termasuk dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

Komnas HAM mencatat, dalam kitab undang-undang Hukum pidana ( KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok. Dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat di hapuskan.

Komnas HAM, turut merasakan duka dan kehilangan  yang di rasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis mati kepada Ferdy Sambo serta 20 tahun penjara kepada putri Chandrawi yang di jatuhkan majelis hakim pengadilan Negri Jakarta Selatan ditanggapi Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dirinya menegaskan tak menghakimi keduanya yang terbukti melakukan pembunuhan berncana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Lewat status twitternya @mohmahfudmd pada selasa (14/2/2023), kepuasan terhadap hukuman maksimal dari kedua terdakwa senyatanya merupakan pujian terhadap para Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Sebab, keputusan yang di jatuhkan menurutnya merupakan bentuk keberanian para hakim sekaligus menegakan pengadilan independen dan bermartabat. 

“menyimpulkan hasil komunikai dengan tokoh2 dan warga masyarakat : Kita bangga kepada hakim kasus sambo bukan karna sambo dan putri di hukum dengan berat dan adil”. tulis Mahfud MD.

Baca juga:  Sinergi KemenKopUKM dan BRIN Bahas Kerja Sama dalam Komersialisasi Hasil Riset Pengembangan UMKM

“kita hormat dan haru karna para hakim kasus sambo begitu gagah berani menunjukan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat”. tambahnya.

Sebelum mengungkapkan vonis mati yang di jatuhkan  Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso atas kasus pembubuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu dinilainya selaras dengan rasa keadilan public. Dalam postingannya, dirinya menyebut peristiwa yang menyeret suami Putri Chandrawati itu adalah pembunuhan berencana yang kejam.

“peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna” tambah Mahfud MD(13/2/2023)

 

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J, telah menjalani sidang vonis atau keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Empat teerdakwa yang sudah di jatuhi hukuman oleh hakim, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, putri chandrawati. Kemudian, terdakwa kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

 

BACA JUGA : Hukum Mati Harus Tunggu 10 Tahun Jika Berkelakuan Baik Akan Bebas Dari Eksekusi. Begini Tanggapan Hotman Paris

Sementara itu, satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer (Bharada E) baru akan menjalani siding vonis pada rabu (15/2/2023). Adapun untuk terdakwa kuat Ma’ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun,sedangkan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis kasus Brigadir J. (14/2/2023)
Berikut ini Daftar Putusan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J.

 

1. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Putusan itu, disampaikanHakim Wahyu dalam sidang vonis atas terdakwa Ferdy Sambo pada senin (13/2/2023) pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga:  DKUKMPP Kota Bantul Selenggarakan Pelatihan untuk Puluhan Pengurus Koperasi di Bantul

 

Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan menyakitkan  bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan system elektronik tidak bekerja secara bersama-sama.
Sementara itu, ada sejumlah hal yang mmberatkan terdakwa sambo dalam kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J. Kenudian, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hal tersebut,kata hakim, tidak sepantsnya di lakukan oleh aparat penegak hukum.

 

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng citra institusi polri dan menyebabkan banyak anggota terlibat. Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.

 

2. Putri Chandrawati Divonis 200 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhann berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawati, menjalani sidang vonis atau putusan pada senin(13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putri terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis ini dijatuhkan hakim tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tajun penjara. Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo majelis hukum menyebut, tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawati.

 

Adapun terdapat lima hal yang memberatkan Putri Candrawati sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 than penjara.

Pertama, terdakwa selaku istri seorang kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri bhayangkari.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar sebagai pihak baik material maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Baca juga:  Luhur Pradjarto : Berkomitmen Untuk Memperkuat Promosi Bisnis Inklusif UMKM di Kawasan ASEAN

 

3. Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Ma’ruf yakni 15 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Vonis Kuat Ma’ruf tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.
Ada empat hal yang memberatkan dan satu hal meringankan yang di pertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan, bahwa hal pertama yang memberatkan Kuat Ma’ruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Sehingga, mempersulit proses persidangan kasus yang menyita perhatain public secara luas.

Disebutkan, tidak ada rasa bersalah yang di tunjukan Kuat Ma’ruf, sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini. Kemudian, kata  Hakim Morgan, kuat Ma’ruf tampak tidak menyesali perbuatannya, hal ini ditunjukannya dalam tiap persidangan.

 

Sementara hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebutkan bahwa Kuat Ma’ruf memiliki keluarga yang harus di nafkahi.

4. Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 13 Tahun kepada terdakwa Ricky Rizal pada selasa,(14/2/2023). Menurut Hakim Wahyu, terdakwa Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky Rizal divonis lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya,yakni 8 tahun pernjara, menjadi 13 tahun penjara melalui pertimbangan sejumlah hal. Adapun yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa mencoreng nama institute polri.
Kemudian,terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan tedakwa, masih mempunyai tanggungan keluarga dan di harapkan bisa mememerbaiki perilakunya. (Beritakoperasi/Nina)