Beritakoperasi, Jakarta – Ditengah hiruk pikuk sidang Sambo yang divonis hukuman mati, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk membawa RKUHP tentang hukuman mati disahkan di rapat paripurna setelah keputusan tingkat I diambil pada Kamis (24/11/2022) silam.

Dalam KUHP yang baru ini, pidana mati tidak bisa langsung di eksekusi tetapi diberi kesempatan 10 tahun. Jika dalam waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik maka hukuman akan diganti menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Banyak yang mengkritiki mengenai KUHP pidana baru, salah satunya pengacara terkenal Hotman Paris. Ia menyayangkan keputusan dalam menunggu 10 tahun terlebih dahulu sebelum eksekusi.

 

BACA JUGA : Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati. Seperti Inilah Cara Eksekusinya di Indonesia Dan Negara Lain

Baca juga:  OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra di Lampung

“Yaa nanti bakal mahal deh surat berkelakuan baik dari kepala lapas penjara, orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat kelakuan baik dari kepala lapas,” ucap Hotman paris dikutip dari video yang beredar di internet.

Menurutnya, sejak awal kasus Sambo hingga saat ini sudah memakan waktu yang sangat lama dan akan bertambah lama lagi jika harus menunggu 10 tahun hanya untuk melihat mental tersangka.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah vonis, tapi tidak boleh dihukum, harus tunggu 10 tahun, ya dipenjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas, surat kelakuan baik jadi surat paling mahal di dunia,” tambah pengacara kondang tersebut. (Beritakoperasi/Sefi)