Beritakoperasi, Jawa Tengah – Seorang istri anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap oleh Tim Cyber Crime Polda Sulsel, setelah diduga menghina institusi Polri melalui via media sosial.

 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pantauan sejumlah bukti video tentang percuma lapor polisi yang terunggah di TikTok milik tersangka.

 

Ernawati telah mengunggah sejumlah video ujaran kebencian terhadap institusi Polri melalui media social miliknya.

 

Salah satunya yakni menggaungkan tagar percuma ada polisi, dalam video TikTok. tersangka juga memajang foto tiga anggota polisi yang diketahui berpangkat bripka, briptu dan iptu diduga telah melanggar HAM.

 

Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, motif postingan sejumlah video diakun TikTok miliknya.

 

Karena saudara kandungnya bernama Kaharuddin Daeng Sibali yang merupakan seorang residivis pencurian dengan pemberatan, diduga tewas akibat menjadi korban kekerasan oleh tiga anggota polisi tersebut setelah pelaku diamankan.

 

BACA JUGA : Pengguna di Bawah 18 Tahun Cuma Bisa Main Tiktok 1 Jam Sehari

Baca juga:  Deputi Kewirausahaan KemenkopUKM Susun Peta Jalan Percepatan Transformasi Digital UMKM

 

“Sehingga para anggota polisi ini akhirnya melaporkan tersangka ke Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dasar pencemaran nama baik,” ujarnya di Mapolda Sulsel dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (7/3/2023).

 

Selain itu, sejumlah keluarga tersangka juga sempat mendatangi Mapolda sambil meneteskan air mata lantaran pihak keluarga tidak mau lagi mengungkit kematian Kaharuddin Daeng Sibali yang sebelumnya menolak untuk dilakukan autopsi.

 

Tersangka terancam dijerat pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Beritakoperasi/Sefi)