Beritakoperasi, Pasuruan – FGD RUU Perkoperasian yang telah berlangsung dari siang tadi di Kantor Pusat UGT Nusantara (Sidogiri) Pasuruan terus berlanjut. Malam ini setelah sholat Isya FGD dilanjutkan dengan rapat-rapat komisi.

Forkopi dengan semangat melanjutkan pembahasan pada 3 tema pokok, oleh karenanya dibentuklah 3 komisi.

Baca  : FGD RUU Perkoperasian, Andy Djunaid Ajak Koperasi Membangun Bangsa

Baca : FGD RUU Perkoperasian Munculkan Ide Kongres Koperasi

Komisi A membahas tentang pengawasan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi. Komisi A membedah model pengawasan (internal, external, APEX). Poin kedua yang dibahas adalah struktur dan unsur perangkat organisasi  serta pembiayaan organisasi dan  tugas  serta kewenangan dari pengawas.

Rapat Komisi A 

 

Komisi B membahas terkait penjaminan simpanan/pinjaman dan penyehatan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi. Terdapat dua  alternatif dalam model penjaminan ini. Pertama jika kementerian keuangan setuju berdirinya LPSK maka akan dibentuk kelembagaan, struktur dan unsur organisasi. Dibahas juga tugas dan wewenang dari penjamin simpanan.

Rapat Komisi B 

Komisi B juga membahas alternatif  kedua jika Kementerian Keuangan tidak setuju berdirinya LPSK. Pada alternatif ini dibahas bentuk kelembagaan, struktur dan unsur organisasi serta pembiayaan organisasi  dan juga tugas  serta wewenangnya.

Baca juga:  Jangan Gagal Paham! Ini Koperasi Yang Diawasi Kemenkop Dan Yang Diawasi OJK Setelah Diketoknya UU PPSK

 

Komisi C membahas tentang literasi perkoperasian dan diplomasi parlemen. Tema utama yang dibahas pada komisi ini antara lain pendidikan perkoperasian dalam RUU Perkoperasian termasuk skema kurikulum perkoperasian dalam pendidikan nasional. Komisi juga ditugaskan untuk membahas inisiasi dan pemberdayaan Universitas dan Fakultas yang mengajarkan tentang Perkoperasian.

Komisi C juga membahas tentang perpajakan Koperasi.  Karakteristik koperasi dalam konteks perpajakan dibahas di komisi C ini. Beberapa hal penting juga dibahas antara lain skema perpajakan yang sesuai bagi koperasi, usulan insentif perpajakan dalam RUU Perkoperasian, diplomasi dan lobby dalam rangka RUU Perkoperasian  serta model dan cara lobby Parlemen dalam hal ini Komisi VI, Fraksi dan Partai.

Rapat Komisi C 

Komisi C juga membahas strategi opini media mainstream dan media sosial, strategi opini akademik baik melalui simposium, riset dan pendapat pakar. Komisi C juga ditugaskan membahas sumber pendanaan untuk proses diplomasi. Sampai berita ini diturunkan masih berlangsung rapat komisi. (Luni/Beritakoperasi)