Beritakoperasi, Jakarta – Pemerintah menerangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendapat tugas baru. OJK bukan hanya mengawasi kinerja perbankan dan investasi, namun juga akan mengawasi koperasi simpan pinjam dan transaksi kripto. Aturan ini tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menjelaskan, pengawasan koperasi di bawah OJK, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap pelaku maupun konsumen.Pasalnya, di dalam aturan yang berlaku saat ini, yakni Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, pengawasan koperasi dilakukan oleh koperasi itu sendiri. Bahkan Kemenkop UKM di dalam aturan tersebut tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan.

Teten Usulkan Kompartemen Koperasi Di OJK

Di dalam RUU PPSK ini nantinya koperasi simpan pinjam akan diintegrasikan dengan seluruh sistem keuangan nasional. Hal ini juga bertujuan memberikan pengawasan yang ketat dari pemerintah.

"Selama ini bila ada masalah yang terjadi di koperasi, pemerintah tidak bisa banyak campur tangan. Penyelesaiannya harus melalui pengadilan PKPU," jelas Teten dalam kesempatan yang sama.

Baca juga:  Geger Ritual Sesat di Cibugel Tangerang Sudah Berlangsung Setahun. MUI : Bukan Aliran Sesat

Baca: BMT Bringharjo Tolak RUU Omnibus Law Sektor Keuangan

PKPU adalah suatu proses dimana pengadilan melarang kreditur untuk memaksa debitur dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para krediturnya.

Oleh karena itu, lewat pengawasan OJK untuk koperasi simpan pinjam ini, akan mendorong kesehatan industri ini. "Membangun kepercayaan yang tinggi dan ada equal treatment kalau ada masalah dengan koperasi," kata Teten lagi.

Adapun kata teten, asosiasi koperasi simpan pinjam telah mengusulkan, apabila pengawasan koperasi ada di bawah OJK, maka mereka tetap bisa diberikan kelonggaran agar praktik simpan pinjam kepada masyarakat dimudahkan, dan tidak harus bankable atau melalui transaksi perbankan.

Dalam artian, kata Teten ada prinsip gotong royong, karena mereka harus meringankan proses pinjaman kepada anggotanya, sehingga tidak terlalu ketat seperti perbankan.

"Aspek ini yg perlu diberikan penekanan karena sebagian besar, bahkan mungkin 30 juta umkm kita masih unbankable belum bisa mengakses pembiayaan formal mengakses persyaratan kolateral. Sehingga kehadiran koperasi itu masih dibutuhkan," jelas Teten.

Baca juga:  Demo Masak Pakai Minyak Makan Merah, KemenKopUKM Dorong Kesejahteraan Petani Sawit

Teten pun mengusulkan agar adanya kompartemen atau aturan khusus koperasi di OJK. Misalnya, dengan pembentukan Dewan Eksekutif yang mengatur soal koperasi.

Harapannya, dengan adanya kompartemen khusus di OJK soal koperasi tersebut, bisa memudahkan koperasi menyalurkan pembiayaan ke masyarakat.

"Kami usulkan misalkan di bawah UU PPSK maka harus ada kompartemen khusus untuk koperasi dengan pengaturan tertentu nanti di OJK. Harus ada kamar khusus untuk koperasi yang pengaturannya tersedia," jelas Teten.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penguatan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan di dalam RUU PPSK salah satunya terlihat dari mandat yang diberikan kepada OJK.

"OJK akan diberi mandat mengatur koperasi simpan pinjam, aktivitas aset digital termasuk aset kripto, dan inovasi teknologi sektor keuangan," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, kata Sri Mulyani, OJK juga akan diberi amanat untuk melakukan penguatan fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan pelaku jasa keuangan.

Pemerintah bersama otoritas terkait, dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam pengawasan transaksi kripto.

Baca juga:  Mengenal Koperasi Mondragon, Koperasi Sukses dengan Prinsip Terkenal “One Member One Vote”

Alasan transaksi kripto di bawah pengawasan OJK, karena saat ini perdagangan aset kripto ada yang bentuknya berupa aset komoditas, namun ada juga yang berbentuk aset keuangan.

"Ini yang sering kita diskusikan dengan Kemendag dan Bappebti adalah kalau instrumennya basisnya komoditas pure itu dilakukan (Bappebti)," jelas Sri Mulyani.

"Makanya di dalam area area yang dinamikanya lebih tinggi, seperti kripto juga kan ada yang pure aset (komoditas) ada juga yang lebih denominasinya adalah currency maka kita lebih ke OJK," kata Sri Mulyani melanjutkan. (Diah S/Beritakoperasi)

Pelaku koperasi & ukm di seluruh Indonesia dapat menghubungi redaksi Portal Berita Koperasi untuk memberikan informasi kegiatan dan promosi koperasi & ukm. WA Center Redaksi Portal Berita Koperasi| 0877-7611-3133 (Diah S) | Lintang Miryandini (0857-1293-3634) | Melinda Putri (0897-8711-117) |