Beritakoperasi, Jakarta – Di tengah bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan pelaku koperasi nasional dibuat gerah oleh RUU inisiatif DPR ini. Bagaimana tidak, mereka berpendapat RUU ini akan menggeser koperasi menjadi kapitalistik. 

Hari ini merupakan hari Pahlawan Nasional, tema Pahlawanku Teladanku menginspirasi pejuang koperasi Indonesia untuk terus berjuang mengentaskan kemiskinan dengan menguatkan kebersamaan melalui koperasi. Cita-cita luhur para pendiri bangsa harus tetap diperjuangkan bukan hanya dengan kata-kata tetapi dengan tindakan nyata membangun ekonomi rakyat yang kuat melalui koperasi.

Semangat ini semakin menjadi-jadi di tengah perjuangan melawan gerakan kapitalisme yang semakin menguat, semakin pudarnya nilai kekeluargaan dan kegotong-royongan serta semakin menguatnya individualisme di tengah masyarakat.

Penyampaian Sikap Forkopi Atas RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Di Depan Pemerintah (Rabu,2/11)

Rabu, 2/11 pejuang ekonomi rakyat yang merupakan penggiat koperasi tanah air  yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) beraudiensi dengan Menkopukm, Teten Masduki. Mereka terhenyak dan gusar mendengar pernyataan Menkopukm yang rasanya tidak bisa berpihak pada berkembangnya koperasi di tanah air. Menurut Forkopi adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) justru akan melemahkan koperasi Indonesia karena akan mengikis jati diri koperasi.

Baca juga:  Deputi Perkoperasian, Zabadi : Ini Dia Overview Koperasi Indonesia

Andy A Djunaid, Ketua Presidium Forkopi menyoroti keberadaan RUU PPSK sebagai bentuk membunuh semangat kebersamaan masyarakat. Koperasi akan dibawa menuju satu lembaga bisnis yang menghilangkan sifat genuine koperasi. “Koperasi hanya akan tinggal nama, tapi kehilangan ruh. Nyawa koperasi akan hilang dan mati suri jika RUU ini ditetapkan menjadi UU oleh DPR” tegas Andy membuka pernyataan.

Andy yang juga Ketua Umum Kospin Jasa ini secara tegas mengatakan RUU PPSK, khususnya Pasal 191-192 dan 298 sangat menciderai keberadaan Koperasi Simpan Pinjam baik KSP maupun KSPPS.

Forkopi yang beranggotakan pengurus, pengawas, manajemen koperasi, akademisi dan para pecinta serta pejuang koperasi meminta pemerintah menyuarakan kembali aspirasi ini. Namun jika pemerintah dalam hal ini Kemenkopukm sudah terikat dengan keputusan kabinat, Forkopi tetap akan berjuang dengan mekanisme yang sesuai dengan konstitusi.

Kamaruddin Batubara, penerima Anugerah Satya Lancana Wirakarya dari presiden tahun 2018 atas kontribusinya membangun koperasi di Banten dan Jabar mengemukakan bahwa penting untuk memperkuat ekosistem koperasi namun bukan dengan membunuh jiwanya. “Koperasi itu ada ruh ada badannya, badan koperasi bisa saja dilihat dari bagaimana ia sama-sama melayani orang untuk mendapatkan pembiayaan. Jika ini yang dilihat sepertinya ini sama dengan perbankan. Tapi ingat ada ruh koperasi, orang-orang yang dilayani koperasi dan perbankan itu beda. Koperasi memakmurkan anggotanya, sedangkan mengambil keuntungan dari nasabahnya”ujar Kambara membuka pernyataan.

Baca juga:  Empat Perempuan Ditahan Terkait Insiden Pembakaran Barak Koperasi

“Kita tentu setuju ekosistem koperasi diperkuat, tapi menyatukan ekosistem perbankan dan koperasi menjadi satu sudah tidak tepat. Koperasi ini self-regulated, namun dengan aksi RUU PPSK ini, kita antar koperasi bisa mengambil pelajaran bahwa ekonomi rakyat harus dijaga dan dibangkitkan” pungkas Kambara, Presiden Direktur Koperasi BMI Grup  menutup keterangannya.

Purwoko, Dosen Magister FEB UAD Yogyakarta yang juga aktif di ISEI Semarang menggarisbawahi koperasi adalah pahlawan ekonomi. Ia katakan salah satu sebab mengapa koperasi begitu kokoh menghadapi masalah ekonomi nasional adalah adanya asas kekeluargaan dan gotong-royong serta kemandirian dalam menjalankan usahanya. “Inilah kekhususan koperasi yang tidak bisa disamakan dengan jenis usaha lain” tegasnya.

Senada dengan tokoh lain, Suroto yang dikenal cukup vokal menyuarakan aspirasi berkoperasi sejak pembatalan UU Koperasi No. 17 Tahun 2012 mengatakan membaca naskah akademik dan juga isi dari RUU PPSK yang ada, dari segi proses dan substansi terlihat cacat. RUU tersebut sudah cacat secara basis epistemologi atau metodologi.  Selain miskin substansi yang penting untuk memperkuat sistem ekonomi konstitusi kita yang berdasar pada sistem demokrasi ekonomi.

Abdul Majid Umar, Ketua Umum BMT UGT Nusantara Sidogiri mengatakan bahwa koperasi di seluruh Jatim sepakat menolak. Ia menjelaskan penolakan ini bukan hanya di Jatim saja, tetapi di seluruh Indonesia penolakan terjadi di mana-mana. “Hal wajar kalau kita menolak karena koperasi akan digiring menjadi lembaga yang tidak jelas manfaatnya untuk siapa” tegas alumus Pesantren Sidogiri ini.

Baca juga:  Kemenko Perekonomian RI dan ERIA Teken MoU untuk Aksesi OECD, CPTPP dan Ekspansi Ekspor

Agus Mubarok salah satu anggota Forkopi bahkan sempat berpikir mengusulkan digelarnya kongres koperasi agar menjadi ajang penyampaian sikap yang lebih jelas dan tegas. 

Memang terlihat sejak kemarin (Rabu,9/11) aksi penolakan terhadap RUU PPSK Pasal 191, 192 & 298 di dunia maya terjadi di berbagai platform medsos. Segenap penggiat koperasi tanah air dengan jelas dan tegas RUU PPSK di Pasal 191, 192 & 298  nyata-nyata telah mengkhianati cita-cita luhur pendiri bangsa ini. Tagar #TolakOJKdiKoperasi #SaveKoperasiIndonesia #KoperasiAmanatKonstitusi #KoperasiPahlawanEkonomi mengema di jagat medsos, baik twitter, IG, facebook dan status-status Whatsupp.  

 

Rame-rame menolak RUU PPSK ini nampaknya akan semakin masif dilakukan oleh seluruh pelaku koperasi tanah air. (Diah/Beritakoperasi)

Pelaku koperasi & ukm di seluruh Indonesia dapat menghubungi redaksi Portal Berita Koperasi untuk memberikan informasi kegiatan dan promosi koperasi & ukm. WA Center Redaksi www.beritakoperasi.com | 0877-7611-3133 (Diah S) | Lintang Miryandini (0857-1293-3634) | Melinda Putri (0897-8711-117) |