Berita Koperasi, Jakarta – Para pelaku koperasi menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, berharap agar pemerintah mencabut pasal-pasal tentang koperasi dari Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dan mengusulkan Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamn Simpanan Koperasi.

Surat terbuka tersebut disampaikan para pelaku yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) yang ditandatangani Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) HM Andy Arslan Djunaid dan Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia Iqbal Alan Abdullah, Selasa, 29 November 2022.

Dapatkan Buku : Karya Bung Hatta Terbitan LP3ES

Menempatkan koperasi ke dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan dimasukkan ke dalam sistem di sektor keuangan dalam RUU PPSK adalah tindakan yang ceroboh, berlawanan dengan sejarah, dan tidak bertanggung jawab.

“Dengan surat ini kami berharap Bapak Jokowi terus mendorong perkembangan koperasi Indonesia didalam, asas, nilai-nilai, prinsip dan jati diri koperasi itu sendiri sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang gotong royong” kata Iqbal Alan dalam keterangannya.

Baca juga:  Cak Imin: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Momentum Kebangkitan Koperasi Indonesia

Surat terbuka Forkopi ini mewakili 2.204 Gerakan Koperasi di Indonesia dan melayani rakyat Indonesia sebanyak 30 juta orang, yang terlibat aktif dalam pergerakan koperasi di Indonesia, yang mengaku prihatin dengan pembahasan RUU PPSK yang berdalih sebagai solusi atas masalah 8-9 koperasi bermasalah dengan jalan yang justru akan mengkerdilkan koperasi itu sendiri. 

“Namun penyelesaiannya bukan dengan mencabut ruh konstitusionalnya, tapi membenahi sisi pengawasannya di jalan yang diperuntukkan bagi Koperasi, bukan di OJK,” Ujar Iqbal Alan Abdullah.

Dalam membenahi pengawasan ini, para pelaku koperasi ini mengusulkan perlu dibangun sistem yang khas antara lain dengan melahirkan Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi dan menginisiasi pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS Koperasi) yang diatur lebih rinci di dalam RUU Perkoperasian, dan berada di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. 

Menurut Iqbal Alan Abdullah, Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi dan LPS Koperasi ini merupakan satu paket dalam usulan untuk memperkuat koperasi yang harus dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian.

Baca juga:  Ke Fraksi PPP DPR RI, Gerakan Koperasi Kredit Tolak RUU PPSK

“Kita ingin semua ini diatur bukan dalam RUU PPKS sebab RUU PPKS ini adalah lebih kepada rezim perbankan dan sektor keuangan lainnya, bukan koperasi. Ini bukan sekadar suka atau tidak suka dengan OJK tapi ini sangat prinsipil menyangkut tadi apa yang kita sebut asas, prinsip, jadi diri,” ucapnya.

Iqbal mengaku tidak sepakat dengan sentralisasi pengawasan di OJK. Dimana OJK itu sudah sangat kelebihan beban, apabila dipaksakan ke OJK, pengawasan tidak akan berjalan efektif. Dan banyak Negara juga, pengawasan antara perbankan dengan koperasi itu memang berbeda. Sebagaimana di Amerika Serikat dan sejumlah negara.

“Jadi kami meminta kepada Bapak Presiden Jokowi untuk dapat mencegah terjadinya penyimpangan memasukkan koperasi ke rezim pengawasan OJK. Karena hal itu salah, dan kita semua akan malu dengan para founding fathers kita yang mewariskan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sesuai pasal 33 UUD 1945 sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan kepada kita, dan kita tidak bisa mempertahankannya,” sambung Iqbal dalam Keterangannya. (Meilinda/Berita Koperasi)

Baca juga:  IBISMA UII dan KemenKop UKM Gelar Growth Academy Demo Day untuk Peningkatan Startup