Jakarta, Beritakoperasi – Regulasi baru dalam UU Mineral dan Batubara (UU Minerba) membuka jalan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk terlibat dalam sektor pertambangan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, melihat kebijakan ini sebagai peluang bagi pengusaha kecil dan menengah untuk memperluas skala bisnisnya dan bertransisi menuju kategori usaha yang lebih besar.
“Jadi saya garis bawahi ini diperuntukkan secara undang-undang untuk usaha kecil dan menengah dalam rangka mereka untuk bisa melakukan akselerasi percepatan pertumbuhan masuk ke usaha besar,” ujar Maman ditemui usai pembukaan Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Maman menilai kebijakan ini merupakan hasil kerjasama legislatif dan eksekutif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, menurutnya, hadirnya UU Minerba juga menjadi bukti adanya prinsip berkeadilan dalam dunia usaha domestik.
Dengan adanya regulasi ini, UKM yang memenuhi persyaratan dapat mengelola konsesi tambang, sehingga kesempatan dalam sektor ini tidak lagi hanya berada di tangan usaha besar.
“Kita ingin membuka narasi keadilan bahwa kesempatan untuk pengelolaan tambang tidak hanya pada usaha besar, tapi usaha menengah dan kecil juga mendapatkan ruang dan kesempatan,” ucapnya.
Untuk informasi, Pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah digelar dalam rapat paripurna, Selasa, 18 Februari 2024.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang. Delapan fraksi di parlemen menyatakan setuju dengan catatan masing-masing.
“Dari delapan fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba di ruangan Baleg, gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.