Jakarta, Beritakoperasi – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mendorong koperasi untuk lebih adaptif dengan model bisnis berbasis digital.
Oleh karena itu, menurutnya, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diperbaiki agar koperasi bisa lebih profesional dan bersaing di era ekonomi global.
Pernyataan ini disampaikan pada Rapat Pleno Penyusunan Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 di Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/3/2025).
“UU Koperasi yang ada belum mengakomodasi model bisnis koperasi berbasis digital. Banyak koperasi berbasis platform daring yang kesulitan mendapatkan pengakuan hukum yang jelas. Revisi diperlukan untuk memastikan koperasi digital dapat berkembang tanpa terbentur regulasi yang kaku,” sebut politisi Partai Gerindra ini.
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu juga mengingatkan agar koperasi tetap berpegang pada asas kekeluargaan dan gotong royong. Menurutnya, koperasi bukanlah korporasi privat, sehingga operasionalnya harus tetap berlandaskan prinsip tersebut.
Longki juga menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi. Hal ini karena ia menilai banyak koperasi bermasalah akibat lemahnya pengawasan dan sistem keuangan yang tidak akuntabel.
“Banyak kasus koperasi bermasalah karena lemahnya pengawasan dan manajemen keuangan yang tidak akuntabel. Revisi UU perlu memasukkan standar tata kelola yang lebih ketat agar koperasi lebih transparan dan profesional,” pungkasnya. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.