Jakarta, Beritakoperasi – Pengembangan koperasi di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang perlu diselesaikan. 

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (12/2/2025), Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menguraikan lima isu utama yang memerlukan perhatian demi memperkuat posisi koperasi dalam perekonomian nasional.

Isu pertama, regulasi perkoperasian yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. 

Payung hukum koperasi di Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah kolot. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. 

“UU 25/1992 tentang Perkoperasian sudah harus direvisi. Selain itu, banyak aspek regulasi yang juga harus kita bereskan,” kata Menkop, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Sabtu (15/2). 

Selain itu, Menkop mencatat ada sekitar 22 regulasi lain juga diidentifikasi sebagai faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi. “Akan kita revisi dan advokasi,” kata Menkop Budi Arie.

Kedua, koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, di mana belum menjadi mainstream ekonomi. Ketiga, kompetensi SDM koperasi yang masih perlu regenerasi dalam mengelola koperasi. Keempat, masih rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital. Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk. 

Baca juga:  Pendidikan Perkoperasian, Langkah Pertama Menjadi Anggota Kopsyah Arasy

Adapun isu lain adalah minimnya kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.

Di tengah berbagai kendala tersebut, sejumlah peluang tetap terbuka bagi koperasi untuk berkembang. 

Pertama, struktur badan usaha yang berorientasi pada kesejahteraan anggota menjadi salah satu kekuatan koperasi. Kedua, bonus demografi Indonesia berpotensi menyediakan tenaga kerja terampil yang dapat memperkuat sektor ini.

Ketiga, pemanfaatan teknologi juga dinilai dapat mendorong inovasi dan meningkatkan produktivitas koperasi. Keempat, sumber daya alam yang melimpah, terutama di sektor agromaritim, turut memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperluas skala usahanya. 

Dukungan regulasi dari pemerintah, seperti PP Nomor 7 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2025, semakin memperjelas arah kebijakan yang berpihak pada koperasi. “Berikutnya, pembinaan koperasi yang diampu oleh satu organisasi Kemenkop,” ucap Menkop Budi Arie.

Tak hanya itu, Menkop menyoroti juga dua sasaran utama dalam pengembangan koperasi. Pertama, peningkatan kinerja usaha koperasi yang diukur melalui kontribusinya terhadap PDB. 

“Sasaran lainnya, meningkatnya partisipasi masyarakat Indonesia dalam perkoperasian, dengan indikator peningkatan jumlah anggota koperasi di Indonesia,” kata Menkop.

Baca juga:  Wakil Menteri BUMN Ungkap Rencana Transformasi Gapoktan Menjadi Koperasi di Tahun 2025

Dalam perencanaannya, terdapat tiga agenda besar yang akan menjadi fokus utama. Yaitu, digitalisasi dan penguatan kelembagaan koperasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan perkoperasian. 

“Ketiga, bagaimana meningkatkan volume usaha koperasi dalam PDB, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi. Saat ini, baru 29,8 juta masyarakat Indonesia yang berkoperasi, kami mentargetkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dua kali lipat,” papar Menkop. (IT/Beritakoperasi)