Jakarta, Beritakoperasi – Koperasi pernah menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi rakyat. Namun, seiring perubahan zaman, banyak koperasi mengalami kendala dalam pengelolaan dan keberlanjutannya.

Kini, pemerintah kembali menaruh harapan besar pada koperasi melalui program pembangunan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.

Program ini digadang-gadang menjadi solusi dari berbagai permasalahan di desa, seperti akses permodalan yang terbatas dan kemiskinan yang ekstrim. Pada intinya, program ini dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Namun, tanpa strategi yang jelas, apakah koperasi ini benar-benar bisa menjadi solusi bagi masyarakat desa?

Yakobus Jano, KSP Ketua Kopdit Pintu Air menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada strategi yang disusun pemerintah.

“Strategi utama ada pada pemerintah karena ide dan gagasan ini lahir dari pemerintah.,” ujar Yakobus dalam keteranganya saat dihubungi secara daring, pada Jumat (14/3/2025).

Meski demikian, masyarakat desa tetap didukung aktif untuk mengelola koperasi. Hal ini karena Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi wadah dalam kegiatan ekonomi desa. 

Baca juga:  Menteri Teten Ungkap Lima Pondasi untuk Pelaku UMKM dan Dorong UMKM Konsolidasi dalam Wadah Koperasi

Oleh karena itu, penting untuk menanamkan pemahaman bahwa masyarakat desa merasa memiliki kepemilikan terhadap koperasi.

“Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus mendukung sehingga koperasi ini berjalan optimal dan berkelanjutan karena perputaran uang di desa dan akses untuk mendapat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa melalui wadah koperasi ini juga,” terangnya.

Agar Kopdes ini berjalan dengan baik, Yakobus menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. Ini merupakan langkah awal untuk mengenalkan Koperasi Desa Merah Putih kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah harus menjelaskan manfaat koperasi dan mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengelolaannya.

“Langkah awal adalah sosialisasi secara menyeluruh sehingga masyarakat merasa memiliki,” ucapnya.

“Menyusun langkah dan strategi tentang pola kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat desa dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat setempat. Dengan demikian, koperasi desa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat desa,” tambahnya.

Selain itu, pendampingan dan evaluasi berkelanjutan menjadi faktor krusial. Pemerintah harus memastikan bahwa koperasi desa dikelola secara transparan dan terukur, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga:  Kustini Usul Koperasi Sampah untuk Dukung Zero Waste di Sleman

“Pendampingan yang berkelanjutan serta evaluasi dan monitoring secara berjenjang dengan laporan pertanggungjawaban pengelola setiap akhir tahun buku secara transparan dan terukur sesuai Permenkop No. 08 Tahun 2023,” tutupnya. (IT/Beritakoperasi)