Jakarta, Beritakoperasi – Sebelumnya, pemerintah membuat gebrakan dengan menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Penandatangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, pun telah dilakukan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 5 November 2024.

Namun ternyata, tagihan macet Kredit Usaha Rakyat (KUR) dikecualikan dari kebijakan ini.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR tidak masuk kategori kredit yang dihapuskan karena skema tersebut telah dijamin oleh lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo.

“Kenapa ada pertanyaan kok yang KUR tidak masuk dalam penghapus tagihan? Karena semua yang masuk dalam program KUR dijamin oleh asuransi,” kata Maman dalam unggahan di akun Instagram @kementerianumkm, Minggu (12/1).

Ia juga menjelaskan pengecualian ini lantaran pinjaman KUR telah disertai subsidi bunga dari pemerintah, sehingga suku bunganya rendah, yaitu 6 persen, jauh di bawah rata-rata 13–15 persen sebelum subsidi.

Baca juga:  OJK Kembangkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Bullion dan Koperasi Open Loop

Dalam rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1), Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri UKM mengumumkan rencana penghapusan utang bagi 67 ribu pelaku UMKM senilai Rp2,5 triliun.

Langkah ini merupakan bagian awal dari target lebih ambisius: menghapus utang satu juta pelaku UMKM dengan nilai total Rp14 triliun.

“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan,” kata Maman.

Untuk diketahui, hapus buku adalah proses administratif yang menghapus kredit macet dari neraca bank tanpa mencabut hak tagih.

Sementara itu, hapus tagih adalah penghapusan utang secara penuh, menghilangkan kewajiban debitur dan membuka peluang bagi mereka untuk kembali mendapatkan akses pembiayaan.

“Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maman menyampaikan program ini mendapat sokongan penuh dari Kementerian BUMN serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Maman memastikan penghapusan piutang tersebut tidak akan merugikan pihak perbankan, karena kredit yang dihapus sudah masuk dalam kategori hapus buku.

Baca juga:  Masalah Biaya PBG dan SLF Menjadi Kendala Bagi Koperasi Baru di Kendal

Peluncuran resmi program hapus tagih dijadwalkan berlangsung pekan kedua Januari 2025, dengan mengundang 3 ribu penerima manfaat.

Presiden Prabowo dijadwalkan hadir dalam peresmian tersebut.

“Kita akan launching ada 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan, lagi kita bicarakan nanti teknisnya. Insya Allah pak presiden hadir,” tuturnya. (IT/Beritakoperasi)