Jakarta, Beritakoperasi – Fraksi Partai Nasdem DPR menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Nasdem, Rachmat Gobel, bersama sejumlah jajaran Fraksi Nasdem, menerima langsung rombongan Forkopi yang dipimpin oleh Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo.
Beberapa tokoh koperasi turut hadir, di antaranya Ketua KSPPS UGT Nusantara Pasuruan Abdul Madjid Umar, Direktur KSPPS Amanah Umah Sukoharjo Faisal Abdul Haris.
Kemudian, Ketua KSP Nasari Jakarta Frans Meroga Panggabean, Ketua Kospin Jasa Syariah Pekalongan Moch. Romi Oktabirawa, Direktur KSP Makmur Mandiri Bekasi Moch Ali Sodikin, dan Presiden Direktur BMT NU Ngasem Group Bojonegoro Moh Wahyudi.
Dalam pertemuan ini, Forkopi memusatkan perhatian pada pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar lebih relevan dengan kebutuhan zaman.
Forkopi menyoroti lambannya pembahasan revisi UU Perkoperasian dan menegaskan komitmennya dalam mengawal perubahan regulasi agar lebih berpihak kepada koperasi.
“Kami terus memantau dan mengawal pembahasan ini agar regulasi yang dihasilkan tidak mengecilkan peran koperasi, tetapi justru memperkuatnya. Informasi yang kami terima, RUU ini akan masuk ke Badan Legislasi DPR, sehingga kami perlu menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Fraksi NasDem,” ujar Kartiko Adi Wibowo dalam pertemuan tersebut.
Kartiko Adi Wibowo menyatakan dengan tegas bahwa koperasi harus menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi rakyat, bukan justru dikecilkan oleh aturan yang tidak relevan.
Melalui audiensi ini, Forkopi mengajukan beberapa poin penting yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Perkoperasian, yaitu:
Pertama, definisi koperasi yang lebih kuat. Forkopi mengusulkan definisi koperasi sebagai sekumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.
Kedua, Forkopi mengusulkan, agar memperluas usaha simpan pinjam dalam rangka memperkuat peran koperasi sesuai amanat TAP MPR No. 16/1998 dan UU Cipta Kerja No. 6/2023.
Ketiga, menegaskan asas koperasi: kekeluargaan dan gotong-royong. Forkopi menekankan asas ini harus tetap menjadi landasan koperasi, bukan sekadar demokrasi ekonomi yang tak terarah.
Keempat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam gerakan koperasi. Forkopi mendorong masuknya pendidikan koperasi dalam kurikulum nasional serta pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.
Kelima, insentif pajak bagi koperasi, Agar koperasi dapat lebih berkembang di tengah persaingan ekonomi, perlu adanya insentif pajak yang mendukung.
Keenam, kepengurusan koperasi tidak dibatasi periode. Berbeda dengan jabatan politik, kepengurusan koperasi bergantung pada kepercayaan anggota.
Ketujuh, hak milik atas tanah bagi koperasi. Tidak hanya koperasi pertanian, koperasi secara umum juga harus dapat memiliki hak milik atas tanah.
Usulan ini didasarkan pada yurisprudensi yang memberikan hak milik tanah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Kedelapan, digitalisasi koperasi dengan sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK) untuk meningkatkan layanan koperasi secara digital. Sistem ini mencakup Aspek kelembagaan dan aspek usaha.
Kesembilan, koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai gadai. Transaksi rahn dalam koperasi syariah seharusnya tidak masuk dalam kategori gadai konvensional, karena layanan ini bersifat close loop yang berbeda dari sistem gadai konvensional.
Terakhir, sanksi pidana yang lebih proporsional. Pengurus koperasi tidak boleh dikriminalisasi hanya karena kesalahan administratif. Forkopi mengusulkan agar sanksi pidana hanya berlaku bagi tindakan yang benar-benar merugikan koperasi.
Menanggapi aspirasi Forkopi, Fraksi Nasdem menyambut baik usulan ini dan berkomitmen untuk membahasnya lebih lanjut di DPR agar koperasi benar-benar menjadi solusi bagi ekonomi rakyat.
Rachmat Gobel menyatakan dukungannya terhadap gerakan koperasi dan menonjolkan bahwa koperasi seharusnya menjadi solusi dalam berbagai permasalahan ekonomi masyarakat, seperti maraknya pinjaman online dan praktik tengkulak yang menyulitkan masyarakat.
“Saya sangat mendukung koperasi. Koperasi harus berperan aktif dalam berbagai sektor, seperti pertanian dan perkebunan, agar masyarakat tidak lagi bergantung pada tengkulak atau pinjaman online yang justru menimbulkan masalah sosial dan hukum,” kata Rachmat Gobel.
Lebih lanjut, ia menyuarakan bahwa regulasi yang ada harus mendukung koperasi agar bisa berkembang lebih luas.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih mendorong koperasi agar mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, mulai dari pengadaan pupuk, bibit, hingga akses pembiayaan pendidikan.
Ia bahkan mengusulkan adanya seminar atau forum diskusi guna membahas solusi terkait permodalan, hukum, teknologi, serta pendidikan koperasi.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut draf RUU ini dan memastikan regulasi baru benar-benar memperkuat koperasi. Saya juga mengusulkan agar kita mengadakan seminar atau forum diskusi (FGD) guna mencari solusi terkait permodalan, hukum, teknologi, serta pendidikan koperasi,” tuturnya. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.