Jakarta, Beritakoperasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar 21 koperasi open loop yang akan bergerak di sektor jasa keuangan.

Dalam surat bernomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025, tertanggal 10 Januari 2025, Menteri Koperasi Budi Arie secara resmi menyerahkan nama-nama koperasi tersebut kepada OJK.

Langkah ini merespons amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail, menyampaikan bahwa koperasi-koperasi itu telah melalui evaluasi berdasarkan Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK.

Berikut daftar 21 koperasi yang terdiri atas beragam jenis lembaga keuangan mikro dan syariah dari berbagai daerah di Indonesia, yakni;

1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana, Madiun

2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten, Klaten

3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa, Lampung Selatan

4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi, Tulang Bawang

5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo, Cilacap

Baca juga:  FGD Forkopi, Prof Subagyo Tekankan Pentingnya RUU Perkoperasian Yang Tetap Pegang Teguh Koperasi Sebagai Organisasi Self-Regulatory Organization

6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat, Tasikmalaya

7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis

8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri, Surabaya

9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia, Probolinggo

10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba, Lampung Selatan

11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera, Lampung Selatan

12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera, Tegal

13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong, Jepara

14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju, Malang

15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa, Tulang Bawang

16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera, Kendal

17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur, Metro

18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang, Kendal

19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal, Kendal

20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga, Cilacap

Baca juga:  Perempuan Dan Koperasi. Menjadi Kendaraan Yang Efektif Dalam Pemberdayaan Perempuan Di Seluruh Dunia

21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur, Kendal

Ismail menegaskan, langkah selanjutnya bagi koperasi yang masuk dalam daftar ini adalah pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi publik terkait mekanisme pengembangan koperasi sesuai dengan UU P2SK.

“OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/1).

Koordinasi intensif juga akan dilakukan dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah guna memastikan kesiapan koperasi dalam menjalankan fungsi keuangan yang sesuai standar. (IT/Beritakoperasi)