Jakarta, Beritakoperasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-7/KO.13/2025, yang berlaku efektif per tanggal 6 Januari 2025.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Selasa (14/1), OJK menegaskan bahwa koperasi tersebut dilarang keras melanjutkan aktivitasnya sebagai lembaga keuangan mikro.
“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro yang beralamat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/1/2025).
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Dengan dicabutnya izin usaha, pengurus koperasi diwajibkan segera menggelar rapat anggota guna membubarkan badan hukum koperasi tersebut.
Selanjutnya, tim likuidasi akan dibentuk untuk menangani seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban sesuai aturan hukum yang berlaku.
OJK juga mengingatkan bahwa frasa “Lembaga Keuangan Mikro” tidak boleh lagi digunakan oleh pengurus Koperasi Agribisnis Gapoktan Tani Makmur dalam bentuk apa pun.
Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan nama dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.