Jakarta, Beritakoperasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan melindungi konsumen koperasi usai remi mengambil alih kewenangan pengawasan dan pengaturan Koperasi Open Loop dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Langkah ini menjadi respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait koperasi yang melenceng dari ketentuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Aduan Konsumen Terintegrasi (Satgas PASTI) telah menerima berbagai laporan soal koperasi bermasalah.

Tak sedikit dari laporan itu berakhir dengan penutupan koperasi nakal dan pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami dari Satuan Tugas Penanganan Aduan Konsumen Terintegrasi (Satgas PASTI) menangani banyak sekali pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan penutupan usaha, dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib,” kata Friderica dalam Konferensi Pers, Selasa, (14/1/2025).

Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam pengawasan Koperasi Open Loop adalah transparansi.

Ia menjelaskan, Koperasi Open Loop dapat menawarkan simpanan kepada anggotanya, maupun masyarakat umum. Namun, masih ada beberapa entitas Koperasi yang belum transparan terkait produk ini.

Baca juga:  Istri Menkop Budi Arie jadi Ketua Bidang Manajemen Usaha SERUNI

Sebagian koperasi diduga mengaburkan batas antara produk simpanan dan investasi, sehingga masyarakat kerap terjebak dalam janji manis bunga tinggi tanpa memahami risiko yang menyertainya.

“Masyarakat banyak yang belum bisa membedakan simpanan itu beda dengan produk investasi. Karena kalau investasi kan ada unsur risiko yang harus dipahami, dan juga kepada PUJK-nya juga harus dipastikan mereka juga menyampaikan semuanya itu secara transparan di awal,” kata Kiki.

Selain tantangan tersebut, Kiki menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengerti aspek 2L alias Legal dan Logis sebelum bertransaksi produk koperasi. Ia pun berkomitmen untuk menggencarkan edukasi terkait koperasi ini kepada masyarakat.

Kiki juga menyoroti praktik penawaran bunga tinggi yang jauh dari logika pasar, seperti bunga 4% per bulan.

“Kasus terakhir yang kami tangani misalnya itu memberikan bunga 4% sebulan, nah ini kan sebenarnya tidak logis, tapi banyak sekali masyarakat yang masih terkena yang skema-skema seperti ini,” kata dia.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, mengatakan akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik untuk pelaku usaha jasa koperasi.

Baca juga:  DisKop UKM Kota Pekanbaru Kekurangan Tenaga Pendamping untuk UMKM dan Koperasi

“OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindaklanjut terhadap Koperasi Open Loop,” kata Agusman.

Dalam mendukung transisi kewenangan pengawasan dari Kemenkop, OJK terus membangun sinergi dengan dinas koperasi daerah. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pengawasan koperasi berjalan lebih efektif dan terkoordinasi. (IT/Beritakoperasi)