Bali, Beritakoperasi – Dinas Koperasi, UKM, dan Naker Kabupaten Tabanan melaporkan sebanyak 158 koperasi di Kabupaten Tabanan, Bali sudah tidak aktif.
11 koperasi diantaranya telah diajukan ke Kementerian Koperasi untuk dibubarkan. Sebelas koperasi tersebut merupakan bagian dari 89 koperasi yang pada tahun sebelumnya sudah mendapatkan SK pembubaran.
“Masing-masing pengurus dari 11 koperasi tersebut sudah membuat pernyataan siap untuk dibubarkan dan datanya sudah kami kirim ke Kemenkop. Sehingga tinggal menunggu pembubaran saja.
Selain itu, ada 5 koperasi yang sedang proses di internal mereka untuk bubar,” terang Kepala Diskop, UKM, dan Naker Kab Tabanan, I Nyoman Putra, Rabu (8/1/2025).
Sebanyak 73 koperasi yang tersisa sudah mendapatkan SK pembubaran akn terus diproses di tahun 2025.
Selama proses berlangsung, koperasi akan mendapatkan pendampingan terhadap penyelesaian jika koperasi tersebut memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke anggota sehingga nantinya tidak ada permasalahan ketika koperasi tersebut dinyatakan bubar.
“Makanya kami butuh waktu panjang untuk melakukan proses pembubaran bagi koperasi yang sudah mendapatkan SK pembubaran,” katanya.
Upaya pendampingan tidak hanya dilakukan untuk koperasi yang sudah mendapatkan SK pembubaran, tetapi pada koperasi yang dinyatakan tidak aktif.
Putra mengatakan ada perbedaan mekanisme pendampingan, karena koperasi yang tidak aktif tetap didorong untuk bisa aktif kembali.
Salah satunya, dengan memberi solusi atas kendala yang dihadapi, seperti tidak bisa melaksanakan rapat anggota tahunan. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.