Jakarta, Beritakoperasi – Menanggapi permintaan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkap rencana realisasi transformasi Gapoktan menjadi Koperasi di Tahun 2025.

Sebelumnya, Budi Arie menuturkan bahwa Gapoktan perlu mengubah status kelembagaan menjadi koperasi agar penyaluran pupuk subsidi lebih legal dan efisien.

“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” kata Menkop Budi Arie pada acara audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

“Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi,” lanjutnya.

Wamen BUMN mengungkapkan Gapoktan dapat membentuk koperasi sesuai dengan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres), terkait tata kelola pupuk bersubsidi.

Gapoktan yang berubah menjadi koperasi akan bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung Program Ketahanan Pangan,” kata Kartika dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 November 2024.

Baca juga:  Mari Merapat! Bakso Girimarto Purwokerto Buka Cabang Baru!

Kartika menargetkan perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi selesai maksimal pada April 2025.

Target ini sesuai dengan linimasa transisi yang tercantum dalam rancangan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yaitu enam bulan setelah diundangkan.

Untuk mempercepat pelaksanaan Perpres tersebut, Kartika menyebutkan pentingnya dukungan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop). (IT/Beritakoperasi)