Jakarta, Beritakoperasi – Menkop Budi Arie Setiadi mengungkap bahwa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk subsidi bagi petani.

Pernyataan ini diungkapkan Menkop pada acara audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Ia menuturkan bahwa Gapoktan saat ini masih berupa LSM atau Ormas, sedangkan koperasi merupakan sebuah badan usaha.

Dengan perubahan status kelembagaan menjadi koperasi yang berbadan hukum dapat mendukung penyaluran pupuk bersubsidi lebih efisien.

Dalam pertemuan tersebut, Menkop menjelaskan bahwa kebijakan distribusi pupuk bersubsidi telah berubah.

Penyaluran kini dilakukan langsung dari produsen ke penerima manfaat, seperti Gapoktan, tanpa melalui agen.

“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” kata Menkop Budi Arie.

Data menunjukkan bahwa dari total 64.629 Gapoktan di Indonesia, hanya sekitar 4.000 yang sudah berbentuk koperasi. Sementara itu, 27.000 kios pupuk telah berbadan hukum, namun masih ada 52.300 Gapoktan yang belum berstatus koperasi.

Baca juga:  MenKop-UKM : Segera Pangkas Proses Pengurusan Sertifikasi Halal UMKM

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi telah diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres).

Dalam regulasi tersebut, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.

“Di mana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan,” kata Kartika.

Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa perubahan status kelembagaan Gapoktan ini perlu dukungan aktif dari Kemenkop.

Lebih detail, ia menyampaikan tugas Kemenkop dalam mendukung transformasi ini meliputi tiga aspek utama.

Pertama, memberikan pendampingan teknis dan administrasi untuk perubahan kelembagaan, termasuk pendaftaran massal dan pembukaan rekening bank. Kedua, mempercepat proses pengesahan legalitas koperasi Gapoktan.

Ketiga, menyediakan pelatihan serta pembinaan untuk menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi. (IT/Beritakoperasi)