Kendal, Beritakoperasi – Tardi, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kendal, sampaikan keluhan terkait sulitnya proses pengurusan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam (SIUSP). Proses tersebut dinilai menyulitkan koperasi yang baru merintis. 

Masalah lainnya yang dihadapi koperasi baru adalah biaya yang tinggi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang dianggap terlalu mahal dibandingkan dengan daerah lain.

“Pengurusan PBG dan SLF biayanya terlalu tinggi, padahal di daerah lain, sangat terjangkau,” katanya, saat Sarasehan Perizinan Usaha Koperasi, di Pendopo  Kabupaten Kendal, Selasa (30/07/2024).

Sulitnya pengurusan PBG dan SLF ini banyak dikeluhkan anggota koperasi, terutama bagi koperasi-koperasi yang bermodal kecil.

“Saya selaku Ketua Dekopinda Kendal, akan memperjuangkan anggotanya agar bisa mendapatkan perizinan yang tidak memberatkan,” kata Tardi.

Disisi lain, Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, meskipun biaya pengurusan perizinan usaha tinggi, proses perizinan usaha saat ini justru dinilai lebih mudah dan efisien. Hal ini karena dilakukan secara online melalui Online Single Submission (SOS) atau pelayanan perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik.

Baca juga:  Nina Sopiana : Kopasjadi Ikut Membangun Ekonomi Masyarakat Ledug Dan Purwokerto

Selain itu, Sugiono mengatakan bahwa dengan adanya surat izin tersebut bertujuan untuk meminimalisir koperasi yang tidak resmi atau rentenir yang berkedok koperasi.

Sekda juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti DPMPTSP, PUPR, DLH, dan Dinas Perdagangan, untuk tidak mempersulit proses perizinan koperasi. Ia menyarankan agar perizinan dilakukan secara massal untuk mempercepat proses.

Cecep Iis, narasumber dari Kementerian Koperasi dan UKM menambahkan bahwa peraturan menteri koperasi terkait tidak ada ketentuan untuk PBG dan SLF dalam pendirian koperasi simpan pinjam. Cecep mengatakan Pemenkop hanya mengatur perizinan koperasi.

Untuk itu, perizinan koperasi simpan pinjam tidak perlu ada syarat PBG maupun SLF. Terlebih bagi koperasi yang tidak memiliki gedung sendiri atau hanya sewa.

“Jika gedungnya sewa, maka hanya memperlihatkan surat perjanjian sewa, atau jika kantornya numpang, maka hanya memperlihatkan surat perjanjian numpang atau jika milik sendiri, maka cukup sertifikat tanahnya saja,” jelasnya. (IT/Beritakoperasi)