Beritakoperasi, Purwokerto – Gara-gara bagi-bagi dana hasil koperasi milik nagar atau desa, Wali Nagari Sikabau Dharmasraya, Sumatera Barat, AR dan Ketua Badan Musyawarah Nagar ditetapkan sebagai tersangka.

AR dan Y diduga merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar sejak periode 2018-2021.

 "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Dharmasraya," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin kepada Kompas.com, Jumat (26/4/2024), di Kantor Kejati Sumbar, Padang.

Mustaqpirin menyebutkan, dana hasil keuntungan koperasi itu seharusnya masuk dalam kas negara melalu kas nagari.

Namun kenyataannya, dana tersebut dibagi-bagi berdasarkan pembagian yang diatur oleh Y, ketua Bamus.

Menurut Mustaqpirin, penyidik juga menyita uang Rp 368 juta sebagai barang bukti.

Mustaqpirin menjelaskan peran AR dalam perkara ini. Yaitu  dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit pusako ninik mamak tidak dimasukan ke kas nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah.

Kemudian AR juga menyetujui dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari Y dan tidak melaporkan kepada pihak terkait tentang penerimaan dana tersebut, yaitu Dinas PMD, Camat, dan Inspektorat.

Baca juga:  ICA Dan OCDC Luncurkan Portal Pengembangan Koperasi Internasional

Sementara Y berperan membuatkan catatan atau coretan-coretan pembagian dana tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada perangkat nagari tanpa dasar hukum.

Selaku Ketua Bamus, Y seharusnya berperan sebagai pengawas yang menyarankan dana tersebut dimasukkan ke dalam kas nagari dan dibahas dalam Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan).

"Namun ia tidak melaksanakannya malah ikut menikmati pembagian dana tersebut," beber Mustaqpirin.

Menurut Mustaqpirin, kasus tersebut disidik penyidik Kejari Dharmasraya pada tahun lalu dan pada Kamis (25/4/2024) ditetapkan tersangka.

"Kemarin sudah ditetapkan AR dan Y sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan," jelas Mustaqpirin.

(Beritakoperasi/Izul)