Beritakoperasi, Jakarta – Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya menjadi sorotan kembali karena Henry Surya selaku BOS Indosurya dinyatakan bebas pada Selasa (24/1) lalu. Henry Surya dibebaskan dengan alasan tidak terbukti melakukan tindakan pidana melainkan tindakan perdata.

Banyak pihak yang menyayangkan keputusan ini, mengingat jumlah korban yang amat banyak mencapai 23.000 orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun. Bahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan  jumlah tersebut merupakan kerugian terbesar dalam sejarah di Indonesia.

Fadil menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung mengusahakan agar kerugian korban bisa diselamatkan dengan cara membangun kasus, walaupun usaha sempat mengalami kendala saat proses pra penuntutan.

“Dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan,” ungkap Fadil.

Namun hingga saat ini para korban belum bisa bernafas lega, kerugian yang mereka alami belum juga mendapat keadilan. Terbuka kesempatan bagi Indosurya berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), apalagi vonis Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit.

Baca juga:  Kebijakan Perumahan Prabowo: 3 Juta Rumah melalui UMKM, Koperasi dan BUMDes

Dalam PKPU sebelumnya, dalam proses homologasi, Henry memberikan rencana penyelesaian utang ke anggota namun pembayaran cicilan tersebut mandeg ditengah jalan. 

 

 

“Yang penting bagi kami, para korban, uang bisa kembali, dicicil sesuai homologasi 20% per tahun,” kata Imam, salah satu korban Indosurya. Korban lain, Christian mengatakan, sampai saat ini homologasi tidak pernah dijalankan KSP Indosurya,

“Mereka tidak membayar. Terakhir yang saya terima itu hanya Rp 100.000 sebanyak 12 kali, di tahun 2021,” tuturnya.
Kuasa hukum Henry Surya berkomitmen untuk membayar utang ke anggota KSP Indosurya namun hingga ada gugatan pidana ke pengadilan, pihaknya belum juga menyelesaikan pembayaran utang tersebut.

Menteri Koperasi Indonesia, Teten menegaskan, siap berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk membahas masalah ini. Ia juga berharap Jaksa dapat melakukan kasasi agar masyarakat tidak jera bergabung koperasi . (Beritakoperasi/Sefi)