Beritakoperasi, Purwokerto – Sebagian besar masyarakat kita hanya tahu koperasi sebagai tempat pinjam uang saja. Hal ini karena koperasi yang ada di Indonesia sebenarnya telah bergeser dari nilai sebenarnya. Koperasi yang benar adalah sebagai alat untuk memupuk dan mengembangkan kesejahteraan.

Diperparah dengan banyak rentenir yang berbaju koperasi menambah parah ketidaktahuan masyarakat tentan koperasi yang benar.

Menurut Bung Hatta, koperasi harus mampu memupuk simpanan atau tabungan. Simpanan atau tabungan inilah yang akhirnya digunakan untuk  dipinjam oleh sesama anggota koperasi.

Berarti langkah pertama sebelum meminjam di koperasi adalah menjadi anggota dengan menyimpan pada simpanan pokok dan simpanan wajib.

Koperasi Syariah Arasy Wukir Jaladri (KOPASJADI) memberikan pinjaman dengan mudah pada masyarakat yang telah menjadi anggota koperasi. KOPASJADI memberikan pinjaman atau pembiayaan tanpa jaminan kepada anggota. Saat ini KOPASJADI hanya melayani anggota di Purwokerto saja, utamanya.

Sebagai koperasi Syariah, KOPASJADI beroperasi sebagai koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Di KOPASJADI anggota tidak hanya mendapatkan pinjaman uang saja. Tetapi diberikan pendampingan usaha dan manajemen yang semakin baik.

Baca juga:  Dr Tedy : Transformasi Koperasi KBUMP Menjadi Pemain Bisnis Nasional

Langkah pertama untuk bisa mendapatkan pinjaman baik itu dengan akad sosial maupun bisnis adalah menjadi anggota. Sesuai dengan peraturan perundangan yang ada koperasi simpan pinjam hanya boleh melayani anggota saja.

Berarti, langkah pertama adalah menjadi anggota dengan membayar simpanan pokok Rp 100 ribu, simpanan wajib Rp 25 ribu dan admin Rp 5 ribu. Sehingga untuk mendapatkan layanan koperasi, siapapun harus masuk dan terdaftar sebagai anggota dengan membayar Rp 130 ribu.

Hal ini sebenarnya juga diterapkan oleh perbankan, jika ada orang yang ingin meminjam di bank maka wajib untuk membuka rekening di bank tempat ia meminjam. Bedanya bank dengan KOPASJADI adalah bank memberikan persyaratan jaminan (BPKB kendaraan, sertifikat rumah atau deposito) sedangkan di KOPASJADI, koperasi memberikan pinjaman tanpa jaminan.

Di KOPASJADI, koperasi juga memberikan pendampingan manajemen bukan hanya sekedar menagih saja. KOPASJADI ingin agar anggota meningkat kesejahteraan pendidikan keluarganya, meningkat ekonominya, meningkat derajat sosialnya dan meningkat nilai spiritaulnya.

KOPASJADI juga tidak memberlakukan denda tetapi lebih menekankan pada tanggung jawab bahwa uangnya dipinjam adalah uang milik bersama, oleh karena itu harus dijaga amanah ini.

Baca juga:  Cak Imin Sebut UU Koperasi Sudah Kuno, Pemerintah Kejar Revisi UU Koperasi 1992

Nina Sofiana, Asisten manajer KOPASJADI menegaskan bahwa koperasi akan membantu anggota meningkatkan kesejahteraannya.

“Kita berikan pendampingan bisnis sesuai dengan kapasitas bisnisnya. Kita berikan juga bagaimana mereka mampu meningkatkan akses pasar. Jika ingin masuk ke jualan online kita juga membantu semaksimal mungkin” ujar Nina.

Selain pendampingan manajemen Nina menerangkan bahwa Koperasi Arasy atau Kopasjadi memberikan bantuan pembiayaan modal tanpa jaminan.

“Kita berikan akses modal sesuai dengan kebutuhan. Misalnya anggota butuh Rp 1 juta atau Rp 3 juta kita berikan sesuai dengan penilaian dan kebutuhan” ujarnya.

Pembiayaan ini kita jalankan dengan skema Syariah. “Kita membantu usaha anggota agar anggota sukses lahir batin. Kita ingin mereka semakin layak hidupnya. Kita ingin anak-anak mereka bisa menuntaskan pendidikannya, bisa meningkat ekonominya, semakin meningkat status sosialnya dan mampu lebih baik nilai spiritualnya” terang Nina.

“Bagi pelaku yang ingin mendapatkan layanan dari kita silakan datang ke kantor kita” pungkas Nina.

Informasi silakan kontak Nina 0813-9378-5274. (Nina/Beritakoperasi)