Beritakoperasi, Jakarta – Program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tak otomatis masuk ke dalam daftar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut pengawasan hanya berlaku jika koperasi menjalankan aktivitas finansial terbuka atau open loop.
Ada lima hal yang menjadi patokan Kopdes Merah Putih masuk radar pengawasan OJK. Pertama, menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan.
Kedua, menghimpun dana dari anggota Koperasi lain. Ketiga, menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota Koperasi lain.
Keempat, menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi.
Termasuk pula koperasi yang menyentuh lini usaha perbankan, asuransi, hingga pasar modal.
“(Kelima) melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan,” imbuh Agusman.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyebut Kopdes Merah Putih wajib memiliki tujuh unit usaha, yang meliputi kantor koperasi, unit simpan pinjam, gerai sembako, klinik dan apotek desa, pergudangan atau cold storage, serta gerai logistik.
Selain ketujuh unit bisnis yang diwajibkan, Koperasi Desa Merah Putih didorong untuk mengembangkan potensi atau karakteristik desa/kelurahan masing-masing.
“Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa tau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” kata Ferry dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Keterangan ini menjadi bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.