Jakarta, Beritakoperasi – Kementerian Koperasi akan menyeleksi koperasi-koperasi yang mengajukan izin pengelolaan tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip dasar koperasi.

Selain itu, proses seleksi dilakukan secara ketat untuk mencegah keberadaan koperasi fiktif yang tidak memiliki dasar operasional yang jelas atau hanya dibentuk untuk tujuan tertentu.

“Misalnya, koperasi harus didirikan minimal 20 orang anggotanya, ada mekanisme rapat anggota tahunan secara rutin,” kata Budi Arie kepada awak media di kantornya d Jakarta, Kamis (6/3/2025)

Setelah tahap seleksi, Kementerian Koperasi akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang nantinya memutuskan pemberian izin pengelolaan tambang.

“Kemenkop nanti seleksi ini bener nggak nih. Pengurusnya bener nggak? Ada Rapat Anggota Tahunan, nggak? Kan sesuai mekanisme prinsip-prinsip koperasi. Nggak sembarangan,” tutur Budi.

Budi Arie menyadari bahwa industri tambang membutuhkan modal besar. Oleh karena itu, Budi mendorong agar koperasi bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti BUMN atau pihak swasta, melalui skema koperasi multi pihak.

Baca juga:  Kadin Soroti Tantangan Akses Pasar dan Pendanaan bagi Koperasi yang Kelola Tambang

“Bisa ada konsep koperasi multipihak. Koperasi bisa bekerja sama dengan pihak lain. Bisa swasta, bisa koperasi juga, bisa pemerintah BUMN. Ada konsep koperasi bekerja sama,” kata Budi Arie.

Kendati demikian, Budi menekankan bahwa koperasi dan pihak swasta yang bekerja sama mengelola lahan tambang harus yang ada di wilayah pertambangan. Tujuannya agar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

“Koperasi minerbanya harus warga lokal, bukan warga Jakarta bangun koperasi. Kalau orang Jakarta bikin koperasinya. manfaat buat masyarakatnya apa?” ucapnya.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, sebelumnya mengungkapkan bahwa hampir 20 koperasi telah mengajukan izin untuk mengelola tambang mineral dan batubara (minerba).

“Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir 20 puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batubara, dan banyak mineral tambangyang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi,” ujar Ferry dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Permohonan tersebut muncul setelah pengesahan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada 18 Februari 2025.

Baca juga:  BMT Beringharjo Tolak RUU Omnibus Law Sektor Keuangan

Perubahan dalam undang-undang tersebut membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang batu bara dengan skema prioritas. Selain koperasi, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan serta usaha kecil dan menengah (UKM) juga diperbolehkan untuk terlibat dalam sektor pertambangan. (IT/Beritakoperasi)