Beritakopersi, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, mengungkapkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi kepunyaan pemerintah serta masyarakat desa secara langsung. Ini merupakan perwujudan nyata dari semangat kerja sama ekonomi yang berorientasi pada rakyat.

Zulhas, selaku Menko Pangan, akan mengambil peran dalam mengatur percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah bersama dengan tim khusus yang akan mulai bekerja sepenuhnya mulai minggu depan.

Zulhas menjelaskan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih akan melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, KKP, serta Kementerian Keuangan. Ia juga menambahkan bahwa ini adalah langkah kolaboratif lintas sektor yang ditujukan untuk meningkatkan perekonomian desa yang berbasis pada koperasi.

“Ini ide yang sangat bagus dan sejatinya adalah cita-cita para pendiri bangsa, yaitu ekonomi gotong royong. Maka ini kita jalankan bersama,” tutur dia, Kamis (10/4/2025)

Baca juga:  Tanggapan Ketum Dekopin Nurdin Halid Soal Munas Rekonsiliasi 2024

Mengenai pendanaan, Zulhas menyatakan bahwa itu akan diurus oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, dengan jaminan bahwa pengelolaan koperasi harus dilakukan secara profesional dan sesuai sasaran.

Tim Percepatan Kopdes Merah Putih direncanakan akan mulai beroperasi secara intensif pada hari Senin depan, dengan rencana untuk melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian serta berkomunikasi langsung dengan pemerintah desa di seluruh nusantara.