Kewirausahaan Koperasi, Pengembangan Koperasi Dan Keanggotaan Koperasi

Koperasi yang maju harus diawali dengan kemampuan pengurus koperasi memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi. Dengan kewirausahaan yang tinggi akan memunculkan potensi pengembangan bisnis koperasi yang beroreintasi pada 2 hal utama yakni membesarnya usaha koperasi dan meningkatnya kesejahteraan anggota.

Kewirausahaan Koperasi, Pengembangan Koperasi Dan Keanggotaan Koperasi

 

Koperasi yang maju harus diawali dengan kemampuan pengurus koperasi memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi. Dengan kewirausahaan yang tinggi akan memunculkan potensi pengembangan bisnis koperasi yang beroreintasi pada 2 hal utama yakni membesarnya usaha koperasi dan meningkatnya kesejahteraan anggota.

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama

Pada saat pandemic saat ini tantangan pengembangan dan tata kelola koperasi modern menjadi satu tuntutan. Bukan hanya  keharusan melewati masa pandemi covid-19 ini saja, tetapi memang sejak beberapa tahun terakhir dunia memasuki era digital dimana modernitas menjadi istilah yang memiliki kemelekatan yan tidak bisa dipisahkan.

 

Dalam situasi apapun, koperasi sebagai lembaga ekonomi  dan juga sebagai lembaga sosial dalam gerak roda organisasi serta usahanya tetap harus berpedoman pada jati diri dan prinsip koperasi. Karena jati diri dan prinsip koperasi merupakan ruh, karakter dan semangat dari koperasi.  Koperasi tidak boleh mengesampingkan jati diri dan prinsip koperasi, karena jika ada lembaga yang mengaku koperasi tetapi tidak berjatidiri diri dan berprinsip koperasi, maka lembaga tersebut sejatinya bukanlah koperasi.

Maka kunci pengembangan koperasi yang utama adalah menjadikan jati diri dan prinsip koperasi sebagai ruh, karakter dan semangat bagi koperasi. Itulah yang membedakan antara koperasi dengan badan usaha yang lain.

Pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi koperasi untuk tetap eksis di tengah semakin meningkatnya kontraksi ekonomi. Penulis mencatat setidaknya terdapat 6 (enam) strategi pengembangan koperasi agar tetap eksis di tengah pandemi Covid-19. Di antaranya adalah :  

  1. Meningkatkan kemandirian koperasi. Indikator mandiri adalah manakala modal sendiri koperasi = atau > 60% dari total asset.  Koperasi dibangun dengan prinsip menolong dirinya sendiri makan modal harus banyak berasal dari dalam koperasi sendiri.
  2. Mengintensifkan pendidikan anggota. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban serta potensi anggota. Targetnya adalah meningkatkan jumlah anggota dan partisipasi anggota.
  3. Jalin Kerja sama antar koperasi. Bentuknya kemitraan dan jaringan usaha koperasi dimana yang lemah bermitra dengann yang kuat. Yang memiliki produk konsinyasi dengan koperasi yang lain utk pemasaran.
  4. Melakukan transformasi digital untuk melayani anggota.  Kebutuhan anggota baik itu sektor riil maupun keuangan harus mampu dilayani oleh anggota secara digital agar lebih memudahkan layanan. kebutuhan konsumsi anggota seperti belanja dan promosi produk secara online. Targetnya terwujudnya pelayanan cepat, simpanan, pinjaman dan  angsuran  dengan teknologi digital.
  5. Menerapkan konsep Good Cooperative Governance (GCG), dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan keuangan koperasi. Bentuknya aplikasi sistem akuntansi koperasi. Tujuannya laporan keuangan atau perkembangan koperasi bisa diakses melalui HP seluruh anggota. Targetnya, kepercayaan anggota terhadap koperasinya meningkat.
  6. Libatkan pengawasan oleh anggota selaku pemilik, pengguna jasa dan pengendali di koperasi. Sajikan laporan secara berkala triwulan, semester dan tahunan.  Semua ini dilakukan untuk menciptakan dasar-dasar pengembangan koperasi yang benar. Karena jika hal ini tidak kita lakukan, yang terjadi adalah kita akan salah konsep dalam membangun koperasi kita.

 

Keenam hal  di atas merupakan pondasi dasar koperasi yang sebenar-benarnya.  Sebelum kita lanjutkan pembahasan kita, penulis ingin menuliskan apa yang dikatakan Oleh Bung Hatta yang penulis ambilkan dari Bung Hatta, Buku 6 Karya Lengkap Bung Hatta yang baru diluncurkan tanggal 12 Juli 2021 bertepatan dengan hari koperasi kemarin yang berjudul Gerakan Koperasi  dan Perekonomian Rakyat, terbitan LP3ES yang diluncurkan dalam rangka Harkop oleh LP3ES bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI. Mari kita lihat beberapa poin dasar berkoperasi yang benar agar kita tidak terlepas dari konsepsi pengembangan koperasi yang telah digariskan oleh maha guru koperasi Indonesia (Bung Hatta).

  

Beberapa poin yang ingin penulis sampaikan antara lain :

  1. Perkumpulan yang diberi nama koperasi  ialah perkumpulan kerja sama dalam mencapai sesuai tujuan. Dalam koperasi tak ada sebagian anggota bekerja, sebagian memeluk tangan. Semuanya sama-sama bekerja untuk mencapai tujuan bersama. (Hal. 3)
  2. Siapa yang memperhatikan perkembangan koperasi di Indonesia serta berbagai usaha untuk memajukannya, hendaklah membedakan 2 hal. Yaitu koperasi sosial dan koperasi ekonomi. Keduanya terdapat di dalam masyarakat Indonesia.
  3. Koperasi sosial usianya lebih tua, ialah pembawaan dari masyarakat kita yang berdasarkan tolong – menolong. Misalnya dalam membuat rumah (Hal.3)
  4. Koperasi Ekonomi adalah pembawaan zaman baru, muncul di alam Indonesia sejak perpisahan abad ke-19 ke abad ke -20. Tujuannya ialah memperbaiki nasib orang-orang yang lemah ekonominya  dengan jalan kerjasama. …Koperasi adalah perikatan mereka yang lemah ekonominya, untuk merupakan satu badan yang kuat…Selain rasa solidaritas, koperasi ekonomi menghendaki individualitas, kesadaran pada harga diri sendiri pada anggota-anggotanya. (hal 4)

 

Inilah poin – poin penting yang harus tetap dijaga dalam dimensi pengembangan koperasi Indonesia.

 

 

Tata Kelola Manajemen Koperasi Modern

Koperasi sebagai badan usaha merupakan perwujudan dari amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Agar koperasi dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai misi dan visi yang telah dirumuskan oleh para anggotanya, maka koperasi harus dijalankan secara profesional dengan mengacu pada tata kelola yang baik (good governance) serta menerapkan praktik-praktik manajemen terbaik (best management practices) yang sesuai dengan dinamika dan tahapan pertumbuhan koperasi terkait. Oleh karena itu wajib dijunjung tinggi penerapan Good Cooperative Governance.

Tata kelola dan manajemen koperasi modern harus ditujukkan  oleh pengurus, pengawas, dan pengelola usaha/manajemen. Koperasi harus meningkatkan pemahaman dan penerapan tata kelola dan praktik-praktik manajemen yang terbaik yang dapat meningkatkan profesionalitas dan keterampilan praktis pengelolaan koperasi. Agar koperasi berjalan dengan baik maka beberapa aspek berikut ini harus semakin baik :

  1. Prinsip, unsur dan mekanisme tata kelola koperasi,
  2. Perumusan misi dan visi
  3. Perangkat manajemen koperasi
  4. Pengelolaan fungsi-fungsi sumber daya manusia, pemasaran, operasi dan keuangan
  5. Penyusunan rencana kerja dan anggaran,
  6. Pelaporan dan pertanggungjawaban.

 

Masa demi masa koperasi terus mendapatkan tantangan dan pesaing yang kian meroket dari badan usaha lainya serta tuntutan dari berbagai pihak termasuk anggota koperasi itu sendiri. Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM RI  melalui  Deputi Bidang Perkoperasian mencanangkan 500 koperasi Modern dengan upaya perubahan atau transformasi koperasi untuk lebih maju dalam hal organisasi, tata kelola dengan penerapan teknologi informasi dan mengikuti perkembangan zaman. Koperasi Modern adalah koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan cara-cara  baru dan manajemen tata kelola koperasi yang baik (Good Cooperative Governance), memiliki daya saing dan adaptif terhadap perubahan.

 

Koperasi Modern itu sendiri  harus memiliki kriteria sebagai berikut :

  1. Pilar Kelembagaan

Secara kelembagaan koperasi haruslah baik dalam hal struktur organisasi yang dibutuhkan. Koperasi harus melengkapi organisasinya sesuai dengan UU koperasi serta aturan yang telah  ditetapkan oleh pemerintah. Koperasi harus memiliki pengurus yang cakap, pengawas yang pintar ditambah pengawas syariah jika koperasinya adalah koperasi syariah. Memiliki pengelola yang professional yang didukung dengan administrasi yang lengkap tidak hanya badan hukum koperasi tetapi juga perinjinan lain yang diperlukan. Secara kelembagaan koperasi harus didukung dengan ijin baik itu ijin koperasinya maupun bisnisnya. Misalnya koperasi simpan pinjam atau simpan pinjam dan pembiayaan syariah dia haruslah memiliki ijin antara lain :  BH koperasinya, NIK, NIB, Ijin usaha simpan pinjam, sertifikasi profesi bagi pafra pengurus dan manajernya (pengelola lain), penilaian kesehatan koperasi baik oleh Kemenkop maupun oleh lembaga independen. Bagi koperasi konsumen misalnya dia juga harus memiliki ijin-ijin prinsip yang diperlukan seperti layaknya usaha lain non koperasi. Koperasi juga harus menjaga hubungan dengan pihak terkait misalnya dengan pemerintah dengan tetap memberikan laporan RAT dan laporan pajak. Koperasi dengan kelembagaan yang baik menempatkan anggota sebagai pemilik, pengguna, dan pengendali sehingga Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah faktor kunci yang menandai terlembaganya koperasi yang bertata kelola baik dan modern.

 

  1. Daftar Anggota Berbasis Elektronik

Transformasi koperasi dengan layanan digital yang dimaksud yakni melayani anggota hingga berhubungan dengan mitra bisnis. Digitalisasi layanan menjadi alternatif satu-satunya untuk mewujudkan koperasi yang kuat dan memiliki daya saing koperasi. Upaya tersebut bukan hal yang mudah untuk diterapkan karena kondisi koperasi maupun anggota antardaerah memiliki variasi yang tajam. Meski demikian, peran pemerintah tetap diperlukan sebagai mediator dan fasilitator yang menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah dengan melakukan transformasi digital serta inovasi di lingkungan koperasi. Oleh sebab itu makanya dalam keanggotaan pun harus diadakan catatan anggota secara elektronik agar perkembangan jumlah anggota dapat dipantau dengan baik.

 

  1. Manajemen koperasi yang professional

Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh pengawasan yang kontinu atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.

 

Jadi sebenarnya sederhana, uraian ringkasnya menurut pengalaman kami adalah sebagai berikut :

  1. Dalam RAT disusun dan diputuskan mengenai program kerja, tujuan yang akan dicapai, pokok-pokok kebijakan yang harus dijalankan oleh pengurus dan atau manajemen, dan jumlah anggaran yang dibutuhkan.
  2. Pengurus koperasi dan atau manajemen koperasi menuangkan pokok-pokok kebijakan menjadi “aturan main” yang harus diikuti oleh semua anggota koperasi tanpa terkecuali.
  3. Pangawas koperasi mengawasi dan memberikan koreksi agar dalam implementasi kebijakan dan aturan main ini, pengurus dan atau manajemen koperasi benar-benar memegang teguh kebijakan yang sudah disepakati bersama sehingga tidak terjadi penyimpangan yang akan membahayakan operasional koperasi.

 

Pengurus atau manajemen koperasi yang profesional dituntun untuk berani menolak penyimpangan dan memberikan solusi kepada anggota tersebut dengan cara-cara yang profesional pula karena selalu ada jalan keluar untuk satu masalah. Selain itu, diperlukan juga kemampuan manajerial dari pengurus, pengawas atau manajemen Koperasi untuk menjalankan usaha yang transparan dan mampu mengembangkan koperasi. Jadi pengurus, pengawas atau manajemen harus mampu membaca dan melihat trend sehingga dapat mengikuti perkembangan usaha yang dinamis. Pengurus, pengawas atau manajemen koperasi haruslah belajar untuk terbuka kepada semua anggotanya baik dalam sistem kerja, laporan keuangan, dan hasil pengawasan atas jalannya koperasi. Selain itu, pengurus atau manajemen koperasi juga perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota koperasi untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota, pengembangan anggota, dan pengetahuan tentang bagaimana hidup berkoperasi yang baik dan benar.

 

  1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilakukan secara online

Ia mencontohkan ketika koperasi kerap melakukan rapat anggota termasuk rapat anggota tahunan. Dalam skala nasional, rapat sulit terlaksana karena membutuhkan tanda tangan dari masing-masing anggota menggunakan tinta atau tanda tangan basah. Mengikuti kemajuan teknologi informasi, pemerintah pun kemudian menerapkan kepada koperasi yaitu dengan metode rapat digital. Hal itu tercantum dalam UU Cipta Kerja ayat 3 pasal 22 mengenai Perkoperasian. Disebutkan di situ, kehadiran anggota koperasi dapat dilakukan dengan sistem virtual memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, pada ayat 2 pasal 17 disebutkan bahwa daftar anggota koperasi dapat berbentuk dokumen tertulis atau dokumen elektronik. Sehingga RAT online saat ini diterapkan oleh banyak koperasi modern.

 

  1. Pilar Usaha

Koperasi modern haruslah memiliki usaha –usaha yang menguntungkan bagi anggota yang dilakukan dengan manajemen professional. Dalam menjalankan koperasi secara profesional maka tidak terlepas dari penerapan fungsi-fungsi manajemen standard. Fungsi-fungsi manajemen yang harus diterapkan untuk mencapai tujuan koperasi, yakni :

  1. Fungsi Perencanaan. Fungsi perencanaan merupakan dasar dari semua kegiatan koperasi yang disusun guna mencapai tujuan yang akan dicapai dalam suatu periode yang terukur. Misalnya : berapa jumlah anggota yang akan dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa omzet yang ingin dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa SHU yang akan dibagikan tahun ini, dsb. Perencanaan ini harus disusun oleh pengurus dan disahkan oleh RAT agar semua anggota mengetahui rencana kerja koperasi sehingga semua anggota dapat mendukung kegiatan koperasi sehari-hari.
  2. Fungsi Pengorganisasian. Pengorganisasian adalah fungsi terpenting setelah rencana kerja koperasi disusun. Tahap ini adalah menyusun fungsi SDM yang akan mengemban tugas agar kegiatan-kegiatan dalam rencana kerja dapat secara efektif dan efisien dijalankan oleh SDM koperasi. Kunci keberhasilan dalam tahap ini adalah menaruh orang yang tepat pada posisi yang tepat sehingga semua tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik.
  3. Fungsi Pelaksanaan. Fungsi ini adalah menjalankan semua kegiatan yang sudah disusun dengan sebaik-baiknya, SDM koperasi bertanggung jawab atas tugas yang sudah dilimpahkan, dan dalam pelaksanaannya SDM koperasi mematuhi rambu-rambu yang sudah ditetapkan dalam RAT. Dalam tahap ini, tugas administrasi sehari-hari seringkali menjadi hambatan dan sering terabaikan karena kurangnya pengetahuan akan teknologi tepat guna yang dapat diterapkan untuk memudahkan kegiatan administrasi oleh karena itu investasi teknologi dalam bentuk jaringan komputer, hardware dan software khususnya Software Koperasi dirasa cukup perlu dalam mempercepat kemajuan koperasi. Fungsi pelaksanaan ini sering kali menjadi kendala bukan cuma pada koperasi . Tertib administrasi dan mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan dalam RAT merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan koperasi.
  4. Fungsi Pengendalian dan Evaluasi. Fungsi pengendalian dan evaluasi ini adalah untuk menilai dan apakah fungsi pelaksanaan sudah sesuai dengan rencana kerja atau tidak. Apakah dalam pelaksanaan kegiatan sudah mematuhi rambu-rambu kebijakan koperasi atau terdapat penyimpangan. Sering kali fungsi tersebut dianggap sangat sensitif dan tabu karena sikap pengurus dan manajemen koperasi yang tidak terbuka terhadap anggota atau sesama pengurus koperasi lainnya.

 

Mengelola koperasi sama halnya dengan mengelola perusahaan plus organisasi sosial. Di satu pihak kita mesti memikirkan keuntungan dan di pihak lain kita mesti memikirkan aspek sosial anggota. Memang cukup pelik apabila kita tidak bisa membedakan mana kepentingan koperasi secara kolektif dan mana untuk kepentingan anggota secara individu.

 

  1. Orientasi usaha berbasis model bisnis (Hulu-Hilir, Kemitraan Terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop)

Harus dikembangkan usaha yang memutar antara kebutuhan koperasi dan kebutuhan anggota. Jika hal ini dapat dilakukan maka multiplier effect berkoperasi akan terasa bagi perekonomian anggota dan juga tentu akan berskala luas.

 

  1. Telah memiliki Offtaker/pasar

Pasar terbaik adalah anggota koperasi sendiri. Sehingga koperasi haruslah besar bahkan beranggotakan ratusan ribu anggota. Namun koperasi juga harus punya pasar baik itu dengan kerjasama antar koperasi maupun dengan lembaga lain.

 

  1. Inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota)

Anggota koperasi bersifat sukarela dan terbuka tidak kenal dengan suku bangsa dan agama. Jumlah anggota harus berkembang dari waktu ke waktu semakin besar.

 

  1. Telah memanfaatkan Teknologi Informasi/Digital

Transformasi koperasi dengan layanan digital yang dimaksud yakni melayani anggota hingga berhubungan dengan mitra bisnis. Digitalisasi layanan menjadi alternatif satu-satunya untuk mewujudkan koperasi yang kuat dan memiliki daya saing koperasi. Upaya tersebut bukan hal yang mudah untuk diterapkan karena kondisi koperasi maupun anggota antardaerah memiliki variasi yang tajam. Meski demikian, peran pemerintah tetap diperlukan sebagai mediator dan fasilitator yang menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah dengan melakukan transformasi digital serta inovasi di lingkungan koperasi.

 

  1. Pilar Keuangan

Koperasi harus patuh menerapkan prinsip keuangan bertanggung jawab sebagai upaya meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi koperasi sekaligus memperbesar kontribusinya pada perekonomian nasional. Menanamkan prinsip-prinsip keuangan yang bertanggung jawab, usaha simpan pinjam oleh koperasi dapat membuka akses yang luas kepada anggotanya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

  1. Standar akuntansi yang transparan dan akuntabel

Koperasi sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat adalah untuk mewujudkan koperasi yang dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas yang dapat diakui, diterima dan dipercaya, baik oleh anggota pada khususnya maupun oleh masyarakat luas pada umumnya. Salah satu indikator terlaksananya penerapan prinsip tersebut adalah melalui penyelenggaraan akuntansi secara benar dan tertib. Oleh karena koperasi memiliki identitas, maka penerapan akuntansi dan penyampaian laporan keuangannya juga menunjukkan kekhususan dibanding dengan akuntansi dan laporan keuangan badan usaha lain pada umumnya. Laporan keuangan koperasi menyajikan informasi yang menyangkut kondisi, kinerja dan perubahan posisi keuangan koperasi, yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan strategis untuk pengembangan koperasi.

Pedoman ini merupakan penyempurnaan atas Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Indonesia sebelumnya, yang berisi praktek penerapan akuntansi pada koperasi dengan memperhatikan perubahan pada perkembangan Standar Akuntansi Keuangan yang mengacu pada laporan keuangan internasional (International Financial Reporting Standard atau IFRS). Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 8 April 2011 telah menerbitkan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan 8 (PPSAK 8) atas pencabutan Pernyatan Standar Akuntansi Keuangan 27 (PSAK 27) mengenai Akuntansi Koperasi. Standar Akuntansi keuangan yang mengacu pada IFRS dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Standar Akuntansi Keuangan Umum (SAK Umum). Mengingat koperasi sejauh ini termasuk dalam entitas tanpa akuntabilitas publik, maka memberlakukan akuntansi koperasi dengan SAK ETAP. Pedoman ini menetapkan bentuk, isi penyajian dan pengungkapan laporan keuangan koperasi untuk kepentingan internal koperasi maupun pihak lain selaku pengguna laporan keuangan koperasi. Pedoman ini merupakan acuan yang harus dipatuhi oleh koperasi dan aparat dalam melakukan pembinaan dalam menyusun laporan keuangan.

  1. Laporan Keuangan Online

Laporan ini dimaksudkan untuk membentuk transparansi dan akuntabilitas. Sehingga koperasi haruslah melakukannya.

 

Berkembangnya koperasi maka menuntut koperasi juga memberikan kesejahteraan yang meningkat pada anggotanya. Kesejahteraan ini diukur bukan hanya pada variable ekonomi semata tetapi juga bisa diterjemahkan menjadi kesejahteraan ekonomi, pendidikan, kesehatan,sosial dan spiritual

 

Penulis Sularto

Koordinator Humas dan Promosi Koperasi BMI

Ketua Umum Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia (AMKI)