Jakarta, Beritakoperasi – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersiap menyesuaikan program kerja menyusul kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Ditargertkan penghematan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun pada tahun 2025.
Merespon kebijakan Presiden Prabowo Subianto, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah dalam pengelolaan keuanan negara.
Maman menuturkan akan mengkaji kembali program-program di kementerian yang dipimpinnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan anggaran masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan serta DPR. Koordinasi lintas kementerian juga akan dilakukan dalam menentukan strategi program yang paling tepat.
“Ya, kami sebagai pembantu Presiden tentunya harus mengawal dan mengamankan harapan besar presiden. Tinggal nanti kita lihat, kan ada juga nanti pasca Inpress itu turun, kan ada pembicaraan lebih lanjut kami dengan DPR, dengan Kementerian Keuangan,” kata Maman dalam keterangannya, Senin (3/1/2025).
Maman menekankan pihaknya tidak merasa keberatan terkait pemangkasan anggaran tersebut. Justru, pihaknya akan mengulas kembali program-program internal yang kurang tepat dirasakan ke masyarakat.
“Tapi kalau memang saya juga sedang lakukan review di internal bahwa kalau memang ini tidak terlalu bermanfaat untuk kinerja kita, ya kita take out,” jelas Maman.
Lebih lanjut, untuk program-program mana saja yang akan berjalan dan tidak, akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Toh juga kalau memang nanti kita lihat ada slot-slot alokasi anggaran yang memang harus dialokasikan dan itu bagus, penting ya kita akan sampaikan apa adanya. Jadi, saya yakin nanti akan ada pembahasan lebih lanjut antara kami dengan Kementerian Keuangan,” imbuh Maman.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, menjadi dasar dari kebijakan ini.
Beberapa di antaranya mencakup 6 pos belanja operasional dan non operasional yakni belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.