Beritakoperasi, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) gandeng notaris di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses legalitas Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam diskusi daring bersama Kelompencapir (Kelompok Notaris Pendengar dan Pemikir), Kamis (24/4/2025), Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut peran penting notaris dalam mempercepat legalitas koperasi desa.

Pasalnya, tanpa akta notaris, koperasi tidak bisa melangkah ke tahap pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dan tanpa status badan hukum, koperasi tidak bisa beroperasi secara sah.

“Untuk itu kami berharap dukungan dari teman-teman notaris karena keberadaan bapak dan ibu semua sangatlah penting. Saat ini sudah mulai banyak desa-desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa,” ujar Ferry dalam keterangan persnya di Jakarta.

Saat ini, Kemenkop bersama dinas koperasi setempat juga mendampingi pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses musyawarah berjalan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan mencegah potensi masalah.

“Dalam proses musyawarah desa khusus itu, kami sudah membuat petunjuk pelaksanaan bahwa inisiatif dari pembentukan musyawarah desa kelurahan itu dilaksanakan oleh pemerintah desa,” jelasnya.

Baca juga:  Smesco Indonesia: Pameran Kriyanusa 2024 Hadirkan Sentuhan Modern pada Warisan Budaya

Lebih lanjut, Kemenkop juga membuka jalur cepat bersama Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Sistem ini akan menyediakan laman khusus untuk mendukung percepatan pengesahan badan hukum koperasi desa. 

Tujuannya agar legalitas bisa rampung secepat mungkin setelah akta notaris diterbitkan. (IT/Beritakoperasi)