Jakarta, Beritakoperasi – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bekerjasama dengan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) untuk memperkuat identitas digital koperasi melalui Second Level Domain (SLD) .kop.id.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung koperasi agar lebih adaptif di era digital.
Sekretaris Kemenkop, Ahmad Zabadi, menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak hanya menyediakan alamat digital bagi koperasi, tetapi juga menjadi bagian dari percepatan digitalisasi di sektor ini.
“Langkah ini bukan hanya sekadar menyediakan alamat digital, melainkan juga sebagai wujud komitmen kita untuk mendorong koperasi agar lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif di era digital,” ujar Zabadi dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Kerjasama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 27 Februari 2025. Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup:
- Layanan Pendaftaran Domain .kop.id: Mempermudah koperasi mendaftarkan alamat website resmi dengan domain .kop.id.
- Sosialisasi dan Edukasi Digital: Melalui seminar, webinar, dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman koperasi mengenai pentingnya identitas digital.
- Penyediaan dan Pertukaran Data: Mendukung pemanfaatan nama domain untuk pengelolaan data koperasi yang lebih efisien dan akurat.
Menurut Zabadi, penggunaan domain .kop.id menjadi langkah baru dalam membangun kredibilitas koperasi di ranah digital. Domain ini juga dipandang sebagai sarana memperkuat pemasaran digital, memperluas akses pasar, serta mendukung berbagai layanan daring, termasuk pendaftaran anggota dan transaksi digital.
Sebagai bentuk validasi, sistem pendaftaran domain menggunakan Nomor Induk Koperasi (NIK). Dengan demikian, hanya koperasi yang telah terdaftar secara resmi yang dapat memanfaatkan domain ini.
“Dengan sistem verifikasi berbasis NIK, kami memastikan hanya koperasi yang sah yang dapat menggunakan domain ini, sehingga kredibilitas dan kepercayaan anggota serta masyarakat luas dapat meningkat,” kata Zabadi.
Disisi lain, kehadiran domain .kop.id memberikan beberapa manfaat bagi koperasi, yaitu:
- Identitas Digital Resmi: Menegaskan legalitas dan kepercayaan publik terhadap koperasi.
- Strategi Pemasaran Digital yang Lebih Efektif: Memperluas jangkauan pemasaran, baik di dalam maupun luar negeri.
- Akses Pasar yang Lebih Luas: Membantu koperasi untuk lebih mudah ditemukan di dunia maya dan menjangkau pasar yang lebih luas.
- Efisiensi Komunikasi dan Layanan Digital: Mempermudah komunikasi dengan anggota dan memfasilitasi layanan digital seperti pendaftaran anggota atau transaksi daring.
Kerjasama ini menjadi salah satu langkah Kemenkop dalam mengakselerasi koperasi menuju go online dan mendukung digitalisasi ekonomi di Indonesia.
“Melalui domain .kop.id, setiap koperasi kini memiliki rumah digital yang tervalidasi dan terpercaya,” tutup Zabadi. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.