Jakarta, Beritakoperasi – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sepakat menjalin kerjasama dalam pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Jakarta International Convention Center, pada Jumat (14/3/2025).

Penandatangan MoU dilakukan oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi dan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menyebut bahwa kerjasama dengan Kadin menjadi bagian penting dalam membangun 70.000 koperasi desa yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Menkop juga menegaskan bahwa realisasi Kopdes Merah Putih ini tidak akan lepas dari kerjasama dengan Kadin Indonesia.

Hal itu bertujuan agar masyarakat desa dapat dibina dengan sebaik mungkin dalam berusaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

Pada acara itu, Menkop juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen besar mensejahterakan rakyat melalui koperasi, dan Kopdes Merah Putih ini dibentuk untuk berperan dalam mengangkat perekonomian di desa.

“Pak Prabowo itu hatinya untuk koperasi dan rakyat, karena itulah ide pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan beliau adalah bagaimana masyarakat desa tidak terjebak rentenir, tengkulak dan sistem ekonomi yang tidak adil di desa,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga:  Wamenekraf dan Wamenkop Rajut Kolaborasi Dua Kementerian

Dalam penandatangan kontrak, Kemenkop dan Kadin Indonesia sepakat untuk melakukan pertukaran data dan informasi untuk mempercepat pembentukan koperasi desa.

Selain itu, Kadin juga akan berperan dalam pendampingan pengelolaan rantai pasok terutama untuk bahan pokok, produk pertanian, dan obat-obatan di desa.

Terkait dengan aspek transparansi dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih, Menkop berjanji akan mengoptimalkan peran aktif dari berbagai pihak dalam bentuk pengawasan terhadap tata kelola koperasi.

Hal ini untuk mencegah kasus penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi, seperti kasus yang dilakukan beberapa koperasi besar di Indonesia.

“Kita tidak akan mengulangi kesalahan-kesalahan masa lalu dimana perilaku dan manajemen koperasi diselewengkan oknum-oknum koperasi sehingga merusak nama baik koperasi. Jadi pengelolaan koperasi ini harus transparan, profesional, dan akuntabel,” kata Menkop Budi Arie. (IT/Beritakoperasi)