Jakarta, Beritakoperasi – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, melihat bahwa dua aspek krusial–akses pendanaan dan akses pasar–bagi koperasi yang mengelola tambang.

Menurutnya, kedua aspek tersebut memerlukan waktu untuk benar-benar dapat dioptimalkan oleh koperasi maupun UKM dalam mengelola sektor pertambangan.

“Akses kepada pendanaan dan akses terhadap pasar, semua itu membutuhkan waktu,” kata Anin saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/02/2025).

Dalam pertemuan di Jakarta, Anindya mengingatkan bahwa koperasi merupakan bagian dari Kadin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. 

“Koperasi merupakan bagian dari Kadin dan 38 provinsi mempunyai Kadinnya sendiri, jadi apapun yang kita lihat di UU Minerba yang baru kita akan pelajari dan kerjasamakan,” ucapnya.

Anindya menyebut Kadin, dengan jaringannya di 38 provinsi, sangat terbuka dengan adanya pembahasan terkait tambang lebih lanjut terutama di sisi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

“Dengan seperti ini, baik pertambangan, maupun hal-hal vertikal-vertikal lain dalam konteks ESDM ini, Kadin akan sangat terbuka karena yang penting satu, memiliki pengalaman terhadap pengelolaan,”

Baca juga:  Abdul Majid Umar Harapkan Payung Hukum Khusus Bagi Koperasi di Bawah Kepemimpinan Baru

Sebagai informasi, dalam UU Minerba yang telah disahkan, koperasi termasuk dalam penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dalam pasal 51 ayat 1 dan 3: 

(1) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. 

(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Mineral logam; b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah; c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan d. peningkatan perekonomian daerah. (IT/Beritakoperasi)