Beritakoperasi, Jakarta – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menargetkan pembentukan 2.000 Koperasi Merah Putih baru di sektor kelautan dan perikanan.

Wakil Ketua Umum DPP HNSI, Agus Suherman menerangkan untuk mewujudkan target itu, pihaknya akan mengkonsolidasi sekitar 20.000 kelompok usaha nelayan untuk menjadi 2.000 calon koperasi baru.

“Ini adalah sebuah pekerjaan kolosal,” kata Agus dilansir Antara, Senin (28/4/2025).

Ia menyatakan pihaknya juga sedang mengidentifikasi desa pesisir dan melakukan pemetaan terhadap kelompok usaha secara serentak, dengan melibatkan seluruh jajaran HNSI dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

Menurutnya, pembentukan Koperasi Merah Putih ini memperkuat ekonomi rakyat di sektor kelautan dan perikanan. 

Di sektor perikanan, Agus menekankan prioritas pada nelayan buruh atau nelayan yang memiliki kapal perikanan berukuran dibawah 5 gross tonase.  Ia juga menyebut perlunya mendengarkan kebutuhan riil di lapangan.

“Artinya turunan teknis memegang peranan kunci untuk kesuksesan sebuah kebijakan. Perlu ditanya dan dijaring betul, apa yang diinginkan nelayan kita, dan bagaimana strategi mengembangkannya,” jelasnya.

Baca juga:  142 Desa di Malang Gerak Cepat Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Lebih lanjut, HNSI membuka jalur kolaborasi dengan pemerintah pusat, KKP, dan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.

“HNSI akan membantu menyerap seluruh aspirasi nelayan di seluruh desa pesisir kita. Insya Allah dengan kolaborasi dan kerja sama yang baik, niat mulia ini dapat mewujudkan tujuannya,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP HNSI lainnya, Ahmad Yohan, menilai program Kopdes Merah Putih membawa angin segar bagi upaya peningkatan kesejahteraan nelayan.

Ahmad mengingatkan bahwa perlindungan terhadap nelayan memiliki dasar hukum yang kuat lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. 

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dinilai mempercepat realisasi amanat undang-undang tersebut.

“Upaya-upaya tersebut juga didukung langkah-langkah yang secara paralel dilakukan para pemangku kepentingan termasuk HNSI,” ujar Ahmad. (IT/Beritakoperasi)