Jakarta, Beritakoperasi – Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa hampir 20 koperasi telah mengajukan izin untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (Minerba).

“Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi,” ujar Ferry dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (27/02/2025).

Permohonan itu muncul setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Regulasi baru ini membuka peluang bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang batu bara melalui skema prioritas. 

Selain koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga mendapatkan akses untuk mengelola tambang.

Seiring dengan tingginya antusiasme koperasi terhadap sektor ini, Ferry menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan aturan teknis yang mengatur tata kelola pertambangan oleh koperasi.

Baca juga:  Koperasi Syariah Kopasjadi: Solusi Praktis untuk Simpanan Ibadah Umat Islam

Lebih lanjut, Ferry mengusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar badan usaha koperasi diberikan kesempatan untuk mengelola sektor minyak dan gas bumi (migas). 

Usulan ini didasarkan pada keberhasilan koperasi dalam mengelola sumur minyak tidak aktif (idle well) eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Alhamdulillah, yang di Muara Enim, kami bisa menghasilkan 15 barel minyak per hari. Ini mau masuk ke sumur yang ketiga,” ucap Ferry.

Keberhasilan tersebut dijadikan pijakan untuk membuka peluang bagi koperasi dalam mengelola sumur-sumur idle eks-Pertamina. (IT/Beritakoperasi)