Jakarta, Beritakperasi – Usai pengesahan UU Minerba, upaya pengelolaan pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mencuat.  

Komisi IV Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup DPRD, mengusulkan agar 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikelola oleh koperasi.

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, mengakui bahwa dari 60 blok yang diajukan ke pemerintah pusat, hanya 16 blok yang memperoleh lampu hijau berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022. 

“Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022. Masing-masing blok memiliki luas sekitar 25 hektare, sehingga total semuanya sekitar 400 hektare,” kata Hamdan di Gedung DPRD NTB di Mataram, Rabu (19/02/2025).

Blok-blok tersebut tersebar di beberapa kabupaten, yaitu Lombok Barat (5 blok), Sumbawa Barat (3 blok), Sumbawa (3 blok), serta sisanya di Kabupaten Bima dan Dompu. 

“Dari 16 blok WPR ini, lagi di usahakan dikeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR),” ujarnya.

Baca juga:  Kopasjadi Berikan Solusi UKM Naik Kelas Dengan Akses Modal Kerja Serta Pendampingan Usaha

Saat ini, proses untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih berlangsung, dengan beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk dokumen pascatambang dan reklamasi.

“Makanya ini yang kita dorong Dinas ESDM untuk mempercepat izin-izin itu,” terang Hamdan.

Dalam regulasi yang berlaku, pengelolaan IPR dapat dilakukan oleh swasta, perusahaan daerah, atau koperasi. 

Namun hamdan berharap apabila IPR dapat segera dikeluarkan pemerintah, tentu pihaknya berharap agar pemerintah memberikan pengelolaannya ke masyarakat melalui koperasi-koperasi.

“Memang di aturannya IPR ini pengelolaannya boleh diserahkan ke swasta, perusahaan daerah atau koperasi. Tapi dari tiga skema itu, kami lebih setuju kalau itu dikelola masyarakat melalui koperasi. Biar nanti masyarakat jadi anggotanya, sehingga keuntungan dari hasil tambang itu bisa dinikmati masyarakat. Ini lah yang paling “fair” kalau pengelolaannya diberikan ke koperasi,” tuturnya.

Selain itu, politisi dari daerah pemilihan Kabupaten Lombok Timur ini juga mendorong Dinas ESDM NTB bisa mengusahakan sisa 34 blok dari 60 blok yang diusulkan ke Kementerian ESDM bisa disetujui menjadi WPR. 

Baca juga:  FGD Kemenko PMK: Para Pakar Dorong Koperasi dan UMKM sebagai Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Namun, untuk urus supaya keluar WPR penting adanya intervensi politik ke pusat. 

“Kenapa.perlu ada intervensi politik, karena kalau kita kelola 60 blok itu dengan baik maka dividennya bisa lebih besar dari deviden yang diperoleh Amman Mineral,” katanya. (IT/Beritakoperasi)