Beritakoperasi, Jakarta – Tak semua desa diwajibkan mendirikan Koperasi Desa Merah Putih.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, saat acara kick off & sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 pada Senin (14/4), di Jakarta.
Dalam keterangannya, Yandri menyampaikan Pemerintah membuka kemungkinan pembentukan koperasi melalui skema gabungan, terutama untuk desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 jiwa.
“Tidak mesti satu desa satu Koperasi Merah Putih. Kalau penduduknya di bawah 500, bisa digabung seperti model BUMDesma,” ujar Yandri di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Ketentuan teknis penggabungan koperasi desa ini akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) oleh pemerintah.
Program Koperasi Merah Putih, yang disebut dalam Inpres tersebut, diproyeksikan menjangkau 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Cita-citanya besar—menghadirkan sentra ekonomi dan sosial di level akar rumput, sekaligus menggerakkan roda usaha lokal menuju target besar: Indonesia Emas 2045.
Koperasi ini dirancang tak hanya sebagai tempat simpan pinjam, tetapi juga menjadi pusat layanan kebutuhan pokok, apotek, klinik, hingga pusat logistik dan cold storage. Dengan kata lain, koperasi bukan sekadar wadah dagang, tapi jantung ekonomi lokal yang hidup.
Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah melibatkan banyak kementerian.
Kementerian Koperasi diberi peran untuk merancang model bisnis dan pelatihan SDM digital. Sementara Kemendes PDT akan mengurus aspek lahan dan memperluas pemahaman masyarakat soal peran koperasi. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.